Kasus BTS Kominfo, Johnny G Plate Cs Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Rabu, 08 November 2023 - 06:56 WIB
loading...
Kasus BTS Kominfo, Johnny...
Para terdakwa yang dimaksud adalah, eks Menkominfo, Johnny G Plate; Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan para terdakwa. Hal ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) tahun 2020-2022.

Para terdakwa yang dimaksud adalah, eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Hal tersebut sebagaimana disampaikannya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat menyebutkan kapan sidang putusan tiga terdakwa tersebut dibacakan.

"Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa," kata Fahzal di ruang sidang pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).



Sebelum sidang putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya kepada para terdakwa tersebut pada Rabu (25/10/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Johnny G Plate dengan 15 tahun kurungan badan dan denda Rp1 miliar. Kemudian, Politkus Partai NasDem itu dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar.

Kemudian, terhadap terdakwa Anang Achmad Latif, JPU menuntut penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider sembilan bulan kurungan badan. Selain itu, Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan penjara sembilan tahun.

Terhadap Yohan Suryanto, JPU menuntut enam tahun kurungan badan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka hukuman diganti dengan tiga bulan kurungan badan. Yohan juga dituntut bayar uang pengganti Rp399 juta dengan subsider tiga tahun penjara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3964 seconds (0.1#10.140)