Saleh Daulay Berharap Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Timbulkan Efek Jera
Kamis, 06 Agustus 2020 - 11:01 WIB
loading...
A
A
A
Masalahnya, sambung dia, apakah sanksi-sanksi di atas bisa dilaksanakan dengan baik? Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera.
"Kalau teguran lisan dan tertulis, saya kira sudah biasa. Sekarang pun para petugas sudah sering melakukan teguran seperti itu. Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi. Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya? Di mana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif," ujar dia.(Baca juga: Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai Rp340 Juta ).
Selain itu, Plh Ketua Fraksi PAN DPR ini menganggap, Inpres ini dinilai belum bisa langsung diaplikasikan. Pasalnya, Inpres tersebut masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Menurutnya, implementasi Inpres ini juga akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Kalau mau cepat, Menteri Dalam Negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, Mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan Inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia," pungkasnya.
"Kalau teguran lisan dan tertulis, saya kira sudah biasa. Sekarang pun para petugas sudah sering melakukan teguran seperti itu. Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi. Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya? Di mana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif," ujar dia.(Baca juga: Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai Rp340 Juta ).
Selain itu, Plh Ketua Fraksi PAN DPR ini menganggap, Inpres ini dinilai belum bisa langsung diaplikasikan. Pasalnya, Inpres tersebut masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Menurutnya, implementasi Inpres ini juga akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Kalau mau cepat, Menteri Dalam Negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, Mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan Inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :