Klaim Berhak Ikut Pemilu, PPP Djan Faridz Protes Menkumham

Selasa, 03 Oktober 2017 - 19:06 WIB
Klaim Berhak Ikut Pemilu, PPP Djan Faridz Protes Menkumham
Klaim Berhak Ikut Pemilu, PPP Djan Faridz Protes Menkumham
A A A
JAKARTA - Konflik politik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum juga padam. Sementara itu masa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 telah dibuka.

Lantas bagaimana nasib partai berlambang kakbah tersebut menghadapi pemilu?

Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menglaim pihaknya yang berhak mewakili PPP untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dia, keberadaan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta telah dikuatkan dengan lahirnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang merujuk pada Keputusan Mahkamah Partai.

Namun demikian, Djan mengaku kecewa dengan sikap Menteri Hukum dan HAM yang belum merespons dengan mencabut SK kepengurusan Romahurmuziy dan menerbitkan SK kepengurusan Djan Faridz.
Djan menyebut sikap Menkum HAM ini melanggar Undang Undang.

“Sekarang UU menyatakan Muktamar Jakarta adalah yang sah, tapi beliau (Menkumham-red) tidak mengeluarkan SK,” kata Djan saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017).

Djan menambahkan, sikap Menkumham yang hingga kini belum menerbitkan SK kepengurusan hasil Muktamar Jakarta menghambat PPP ikut Pemilu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7463 seconds (0.1#10.140)