Digugat ke MK, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Tidak Sah

Senin, 06 November 2023 - 15:14 WIB
loading...
Digugat ke MK, Putusan...
Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) menggelar konferensi terkait gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 di Jakarta, Senin (6/11/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terus berdatangan. Terbaru, gugatan diajukan ke MK oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK).

Untuk diketahui, MK mengabulkan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru yang meminta perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di bawah 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Putusan tersebut anggap cacat karena Ketua MK Anwar Usman diduga terlibat konflik kepentingan dengan pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut yakni Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anwar Usman merupakan paman Gibran. Putusan tersebut ditengarai memuluskan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto. Pasangan Prabowo-Gibran pun telah mendaftar ke KPU.



"Itu jelas ada kepentingan, seharusnya putusan ini tanpa ada kehadiran Anwar Usman. Kami minta MK memeriksa dan memutus kembali Putusan ini tanpa Ketua MK," kata kuasa hukum TAPDK, Jenses Sihaloho dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

TAPDK meminta agar KPU mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres tersebut. Sebab, pendaftaran keduanya dianggap tidak sah. "Kami minta agar MK tidak memberlakukan putusan itu. Kami juga minta MK memanggil KPU agar mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres yang diduga mendapat manfaat dari putusan ini," katanya.

Anggota TAPDK, Risma Situmorang juga akan melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman dan Kompolnas. Sebab, Anwar Usman sudah menginjak-injak Konstitusi.

"Kita semua akan ke Ombudsman, pelanggaran ini jangan dibiarkan, ini ada kepentingan, conflict of interest. Ketua MK sudah injak-injak aturan hukum, kita juga akan mengadukan ke Kompolnas yang bawahi hukum dan politik," katanya.

Baca juga: Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Hal senada disampaikan oleh pemohon, Lamria Siagian Ridwan Darmawan. Dia mengakui Putusan MK memang harus dihormati, sehingga bisa dibatalkan oleh MK itu sendiri.

"MK punya kewenangan untuk menunda Putusan itu. Pasang capres-cawapres yang mendapat keuntungan dari Putusan itu juga tidak sah. Maka kami minta agar KPU mendiskualifikasikannya," katanya.

Akibat konflik kepentingan tersebut, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK telah memeriksa 20 pelapor, 1 ahli, 1 saksi, dan 9 hakim MK.

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut. Dijadwalkan, MKMK akan membacakan putusannya pada Selasa (7/11/2023).

Berikut permohonan provisi TAPDK:

1. Agar Para Hakim Mahkamah Konstitusi tidak melibatkan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara a quo, karena terdapat konflik kepentingan.

2. Menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

3. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk tidak memberlakukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada konstestasi Pemilihan Capres Dan Cawapres 2024.

4. Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Gugatan Bonatua Soal...
Gugatan Bonatua Soal Ijazah Gibran Dikabulkan, KIP Beri Waktu 14 Hari Kemendikdasmen Ajukan Keberatan
Rekomendasi
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Berita Terkini
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Infografis
2.000 Mantan Tentara...
2.000 Mantan Tentara Afghan Tidak Dapat Suaka ke Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved