APTI Dukung Capres yang Peduli Nasib Petani Tembakau
loading...
A
A
A
"Ini ada petani tembakau yang jumlahnya besar, seharusnya dibina dong. Ingat, mereka tidak minta kerja kepada negara lho. Tapi kerja mandiri yang memberikan dampak kepada lapangan kerja baru," kata Trubus.
Ia menyoriti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan terkait Pengamanan Zat Adiktif, yang sedang dibahas. Ia melihat banyak pasal yang arahnya 'membinasakan' petani tembakau.
Dalam draf RPP UU Kesehatan, terutama pada bagian pengaturan produk tembakau, isinya banyak larangan. Intinya, beleid ini seolah ingin mematikan industri hasil tembakau (IHT). Sebut saja pasal mengenai pelarangan iklan dan promosi produk tembakau. Atau, pasal yang mengharuskan setiap bungkus rokok berisi minimal 20 batang.
"Kalau iklan dianggap tidak mendidik masyarakat untuk hidup sehat, tinggal dibuat aturan main saja yang berimbang. Bukan dengan melarang iklan atau promosi," papar Trubus.
Sedangkan syarat setiap bungkus rokok berisi minimal 20 batang, tentunya berdampak kepada naiknya biaya operasional. Kalau itu terjadi, maka buruh IHT serta petani tembakau bakalan kena dampaknya juga. Karena itu, sejak awal, petani tembakau serta para serikat dan organisasi pekerja IHT terus melakukan protes dan penolakan.
Adapun Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Hotman Siahaan menyebut kebijakan mengerek naik cukai rokok 11,6% pada 2023 jelas merugikan IHT dan petani tembakau. Padahal, sektor industri ini adalah padat karya, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT). Bisa dibayangkan jika sektor IHT di daerah sentra tembakau nyungsep, perekonomian daerah itu pastinya ikut jeblok.
"Padahal, jika perekonomian daerah penghasil tembakau itu bagus, akan menopang perekonomian provinsi dan nasional," kata Prof Hotman.
Prof Hotman mengatakan, pemerintah pusat seharusnya menyadari efek dominonya dari melajunya perekonomian daerah. Sehingga, jangan gegabah dengan mengerek naik cukai hasil tembakau (CHT). "Dengan kenaikan CHT per tahun, maka industri rokok akan melakukan efisiensi besar-besaran," tuturnya.
Terlebih, menurutnya, banyak di antara pekerja SKT merupakan ibu rumah tangga, yang selama ini turut menopang perekonomian keluarga. "Kalau mereka menganggur, berarti daya beli keluarga menjadi rendah," ujarnya.
Ketika konsumsi rumah tangga menjadi lemah, maka pada akhirnya roda perekonomian di daerah tersebut menjadi lesu. Situasi ini yang kemudian juga akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan pemulihan ekonomi pascapandemi.
Ia menyoriti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan terkait Pengamanan Zat Adiktif, yang sedang dibahas. Ia melihat banyak pasal yang arahnya 'membinasakan' petani tembakau.
Dalam draf RPP UU Kesehatan, terutama pada bagian pengaturan produk tembakau, isinya banyak larangan. Intinya, beleid ini seolah ingin mematikan industri hasil tembakau (IHT). Sebut saja pasal mengenai pelarangan iklan dan promosi produk tembakau. Atau, pasal yang mengharuskan setiap bungkus rokok berisi minimal 20 batang.
"Kalau iklan dianggap tidak mendidik masyarakat untuk hidup sehat, tinggal dibuat aturan main saja yang berimbang. Bukan dengan melarang iklan atau promosi," papar Trubus.
Sedangkan syarat setiap bungkus rokok berisi minimal 20 batang, tentunya berdampak kepada naiknya biaya operasional. Kalau itu terjadi, maka buruh IHT serta petani tembakau bakalan kena dampaknya juga. Karena itu, sejak awal, petani tembakau serta para serikat dan organisasi pekerja IHT terus melakukan protes dan penolakan.
Adapun Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Hotman Siahaan menyebut kebijakan mengerek naik cukai rokok 11,6% pada 2023 jelas merugikan IHT dan petani tembakau. Padahal, sektor industri ini adalah padat karya, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT). Bisa dibayangkan jika sektor IHT di daerah sentra tembakau nyungsep, perekonomian daerah itu pastinya ikut jeblok.
"Padahal, jika perekonomian daerah penghasil tembakau itu bagus, akan menopang perekonomian provinsi dan nasional," kata Prof Hotman.
Prof Hotman mengatakan, pemerintah pusat seharusnya menyadari efek dominonya dari melajunya perekonomian daerah. Sehingga, jangan gegabah dengan mengerek naik cukai hasil tembakau (CHT). "Dengan kenaikan CHT per tahun, maka industri rokok akan melakukan efisiensi besar-besaran," tuturnya.
Terlebih, menurutnya, banyak di antara pekerja SKT merupakan ibu rumah tangga, yang selama ini turut menopang perekonomian keluarga. "Kalau mereka menganggur, berarti daya beli keluarga menjadi rendah," ujarnya.
Ketika konsumsi rumah tangga menjadi lemah, maka pada akhirnya roda perekonomian di daerah tersebut menjadi lesu. Situasi ini yang kemudian juga akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan pemulihan ekonomi pascapandemi.