KPK Hadirkan Ahli dan Bukti Tambahan di Sidang Praperadilan e-KTP

Rabu, 27 September 2017 - 09:04 WIB
KPK Hadirkan Ahli dan Bukti Tambahan di Sidang Praperadilan e-KTP
KPK Hadirkan Ahli dan Bukti Tambahan di Sidang Praperadilan e-KTP
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Rabu (27/9/2017).

Hari ini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mendatangkan saksi ahli untuk menguatkan dalil penetapan tersangka Setya Novanto.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan,akan menghadirkan dua ahli hukum dalam persidangan hari ini. Ahli akan menjelaskan prosedur penanganan perkara yang digugat Novanto.

"Satu ahli pidana dan satu ahli hukum acara pidana," kata Setiadi saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2017).

Saat ditanya nama dua ahli yang akan dihadirkan ke persidangan praperadilan e-KTP, Setiadi menolak untuk menyebutkan. Setiadi mengatakan, kedua ahli sudah menyampaikan kesediaannya untuk hadir hari ini.

Tidak hanya menghadirkan saksi ahli, KPK juga berencana mengajukan bukti tambahan berupa rekaman dan transkrip percakapan Setya Novanto.

Dengan tambahan bukti ini, kata Setiadi, KPK telah memiliki 260 bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

"Itu kuantitas dan kualitas alat bukti yang dijadikan dasar hukum untuk menetapkan pemohon tersangka," ucap Setiadi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8793 seconds (0.1#10.140)