Cabut Moratorium TKI ke TImur Tengah Kewenangan Menaker

Senin, 25 September 2017 - 19:29 WIB
Cabut Moratorium TKI ke TImur Tengah Kewenangan Menaker
Cabut Moratorium TKI ke TImur Tengah Kewenangan Menaker
A A A
JAKARTA - Kebijakan mencabut moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah merupakan kewenangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Atas dasar itu rencana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk mencabut moratorium TKI ke Timur Tengah dinilai menyalahi aturan.

Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia Bobby Alwi mengatakan, maraknya TKI ilegal harus dijadikan cermin bagi BNP2TKI dalam melakukan perbaikan pengawasan, pembinaan dan penempatan. Menurutnya kasus TKI ilegal tidak bisa dijadikan tolok ukur atau alasan pencabutan moratorium TKI ke Timur Tengah.

"BNP2TKI hanya pelaksana," ujar Bobby, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Dia menilai, selama ini pemerintah tidak serius membenahi masalah tata kelola TKI. Indikasinya, kata dia TKI ilegal karena belum adanya pelayanan yang dilakukan BNP2TKI.

"Harusnya kalau makin banyak TKI ilegal, berarti tata kelolanya harus terus diperbaiki. Jangan mencari alasan mencabut moratorium," ucapnya. (Baca: BNP2TKI Klaim Sudah Maksimal Sosialisasi Bahaya Jadi TKI Ilegal)

BNP2TKI memperkirakan ada 30.000 TKI ilegal yang berhasil lolos ke luar negeri tiap tahun dan menimbulkan persoalan baru. Moratorium tidak mengurangi TKI ilegal berangkat ke luar negeri sehingga harus dicabut.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4309 seconds (0.1#10.140)