Karpet Merah untuk Gibran dari Sang Paman Inkonstitusional
Jum'at, 03 November 2023 - 16:58 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, tujuan itu untuk secara langsung agar orang atau pihak tertentu memenuhi syarat untuk ikut dalam kontestasi pemilu. Dengan adanya putusan MK tersebut memberikan privilege atau perlakuan istimewa tertentu yang kemudian membuat kontestasi itu tak fair.
"Kenapa, karena dia telah diberikan karpet merah untuk bisa qualified dengan cara-cara yang instan dan inkonstitusional ataupun secara hukum tak wajar, ibaratnya ketika capres-cawapres lain lewat jalan biasa, dia (Gibran, red) dibukakan pintu tol supaya bisa mencapai tujuan pencawapresan dan syarat kualifikasi itu sebagaimana mestinya, begitu. Jadi ada aturan yang diberikan secara awal," tuturnya.
Dia mengungkap, hal itu sekaligus menjawab argumentasi pihak-pihak yang kerap kali menyampaikan tentang politik dinasti. "Tapi yang perlu dilihat bukan soal siapa yang memilih yang bersangkutan untuk duduk di kursi kekuasaan atau proses demokrasi elektoral yang terjadi kemudian bisa mengesampingkan dalil politik dinasti itu," jelasnya.
"Harus dilihat bagaimana dengan adanya akumulasi kekuasaan yang dimiliki incumbent hal-hal untuk mencapai kekuasaan bagi yang memiliki hubungan kekerabatan dengan yang bersangkutan itu bisa dikondisikan gitu. Misalnya dengan mengondisikan MK, banyak sekali kejanggalan di dalam putusan nomor 90 ini, baik dari aspek politik maupun aspek hukum," pungkasnya.
"Kenapa, karena dia telah diberikan karpet merah untuk bisa qualified dengan cara-cara yang instan dan inkonstitusional ataupun secara hukum tak wajar, ibaratnya ketika capres-cawapres lain lewat jalan biasa, dia (Gibran, red) dibukakan pintu tol supaya bisa mencapai tujuan pencawapresan dan syarat kualifikasi itu sebagaimana mestinya, begitu. Jadi ada aturan yang diberikan secara awal," tuturnya.
Dia mengungkap, hal itu sekaligus menjawab argumentasi pihak-pihak yang kerap kali menyampaikan tentang politik dinasti. "Tapi yang perlu dilihat bukan soal siapa yang memilih yang bersangkutan untuk duduk di kursi kekuasaan atau proses demokrasi elektoral yang terjadi kemudian bisa mengesampingkan dalil politik dinasti itu," jelasnya.
"Harus dilihat bagaimana dengan adanya akumulasi kekuasaan yang dimiliki incumbent hal-hal untuk mencapai kekuasaan bagi yang memiliki hubungan kekerabatan dengan yang bersangkutan itu bisa dikondisikan gitu. Misalnya dengan mengondisikan MK, banyak sekali kejanggalan di dalam putusan nomor 90 ini, baik dari aspek politik maupun aspek hukum," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :