Karpet Merah untuk Gibran dari Sang Paman Inkonstitusional

Jum'at, 03 November 2023 - 16:58 WIB
loading...
Karpet Merah untuk Gibran...
Karpet merah untuk anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dari sang paman, Anwar Usman dinilai inkonstitusional. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Karpet merah untuk anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dari sang paman, Anwar Usman dinilai inkonstitusional. Diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman paling banyak dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik.

Laporan terhadap Anwar Usman ke MKMK terkait putusan MK perkara Nomor 90 PUU-XX/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda menilai putusan MK akan membuat pemilu menjadi tidak fair.

"Tujuan-tujuan dari keputusan itu dikabulkan untuk membuat kontestasi dalam pemilu tidak fair, karena di putusan 90 itu secara spesifik menyebutkan intensinya untuk apa pengujian itu, untuk memberikan privilege kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk bisa mencalonkan menjadi capres atau cawapres," ujar Violla dalam diskusi publik yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Pelaporan Terhadap Anwar Usman Dinilai Bentuk Perlawanan Publik yang Menolak MK Jadi Alat Politik



Menurutnya, tujuan itu untuk secara langsung agar orang atau pihak tertentu memenuhi syarat untuk ikut dalam kontestasi pemilu. Dengan adanya putusan MK tersebut memberikan privilege atau perlakuan istimewa tertentu yang kemudian membuat kontestasi itu tak fair.

"Kenapa, karena dia telah diberikan karpet merah untuk bisa qualified dengan cara-cara yang instan dan inkonstitusional ataupun secara hukum tak wajar, ibaratnya ketika capres-cawapres lain lewat jalan biasa, dia (Gibran, red) dibukakan pintu tol supaya bisa mencapai tujuan pencawapresan dan syarat kualifikasi itu sebagaimana mestinya, begitu. Jadi ada aturan yang diberikan secara awal," tuturnya.

Dia mengungkap, hal itu sekaligus menjawab argumentasi pihak-pihak yang kerap kali menyampaikan tentang politik dinasti. "Tapi yang perlu dilihat bukan soal siapa yang memilih yang bersangkutan untuk duduk di kursi kekuasaan atau proses demokrasi elektoral yang terjadi kemudian bisa mengesampingkan dalil politik dinasti itu," jelasnya.

"Harus dilihat bagaimana dengan adanya akumulasi kekuasaan yang dimiliki incumbent hal-hal untuk mencapai kekuasaan bagi yang memiliki hubungan kekerabatan dengan yang bersangkutan itu bisa dikondisikan gitu. Misalnya dengan mengondisikan MK, banyak sekali kejanggalan di dalam putusan nomor 90 ini, baik dari aspek politik maupun aspek hukum," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Rekomendasi
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Berita Terkini
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved