TPN Ganjar-Mahfud Minta ASN hingga Pejabat Negara Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Jum'at, 03 November 2023 - 13:25 WIB
loading...
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis melihat terdapat beberapa peristiwa di Tanah Air yang memperlihatkan ketidaknetralan jelang Pemilu 2024. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis melihat terdapat beberapa peristiwa di Tanah Air yang memperlihatkan ketidaknetralan jelang Pemilu 2024 .
Todung mengatakan salah satu ketidaknetralan juga terlihat dalam peristiwa penurunan baliho dan spanduk Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta PDIP di Bali beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Bersama TPN Bahas Isu Strategis Persiapkan Debat Pilpres 2024
"Kami memperingatkan aparat pemerintah untuk taat terhadap perintah UU Pemilu. Karena pejabat negara hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berkampanye untuk salah satu kontestan pemilu. Artinya pejabat negara hingga ASN harus netral," ujar Todung di Jakarta, Jumat (3/11/20223).
Todung melanjutkan di samping UU Pemilu, ada 2 UU lainnya yakni UU ASN dan UU Pilkada yang mengatur netralitas ASN dalam pemilu. Sanksinya pun diatur tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana.
Todung mengatakan salah satu ketidaknetralan juga terlihat dalam peristiwa penurunan baliho dan spanduk Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta PDIP di Bali beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Bersama TPN Bahas Isu Strategis Persiapkan Debat Pilpres 2024
"Kami memperingatkan aparat pemerintah untuk taat terhadap perintah UU Pemilu. Karena pejabat negara hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berkampanye untuk salah satu kontestan pemilu. Artinya pejabat negara hingga ASN harus netral," ujar Todung di Jakarta, Jumat (3/11/20223).
Todung melanjutkan di samping UU Pemilu, ada 2 UU lainnya yakni UU ASN dan UU Pilkada yang mengatur netralitas ASN dalam pemilu. Sanksinya pun diatur tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana.
Lihat Juga :