TPN Ganjar-Mahfud Minta ASN hingga Pejabat Negara Jaga Netralitas di Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis melihat terdapat beberapa peristiwa di Tanah Air yang memperlihatkan ketidaknetralan jelang Pemilu 2024 .
Todung mengatakan salah satu ketidaknetralan juga terlihat dalam peristiwa penurunan baliho dan spanduk Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta PDIP di Bali beberapa waktu lalu.
"Kami memperingatkan aparat pemerintah untuk taat terhadap perintah UU Pemilu. Karena pejabat negara hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berkampanye untuk salah satu kontestan pemilu. Artinya pejabat negara hingga ASN harus netral," ujar Todung di Jakarta, Jumat (3/11/20223).
Todung melanjutkan di samping UU Pemilu, ada 2 UU lainnya yakni UU ASN dan UU Pilkada yang mengatur netralitas ASN dalam pemilu. Sanksinya pun diatur tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana.
"Berdasarkan itu, kami tidak akan segan-segan melaporkan pejabat negara dan ASN yang tidak netral dalam pemilu kali ini," kata Todung.
Terhadap pejabat negara, kata Todung, jika ingin terlibat dalam Pilpres 2024 sesuai aturan pejabat negara tersebut harus mengajukan cuti terlebih dulu. Jika tidak, maka sesungguhnya pejabat negara itu sudah melanggar UU Pemilu.
"Beberapa waktu lalu viral video seorang wakil menteri yang kampanye untuk memilih kontestan tertentu di pilpres. Saya kira sangat tidak etis seorang pejabat negara yang sedang tidak cuti menggunakan fasilitas negara kampanyekan kandidat tertentu. Harusnya ada sanksi tegas dari Bawaslu soal ini," pungkasnya.
Todung mengatakan salah satu ketidaknetralan juga terlihat dalam peristiwa penurunan baliho dan spanduk Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta PDIP di Bali beberapa waktu lalu.
"Kami memperingatkan aparat pemerintah untuk taat terhadap perintah UU Pemilu. Karena pejabat negara hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berkampanye untuk salah satu kontestan pemilu. Artinya pejabat negara hingga ASN harus netral," ujar Todung di Jakarta, Jumat (3/11/20223).
Todung melanjutkan di samping UU Pemilu, ada 2 UU lainnya yakni UU ASN dan UU Pilkada yang mengatur netralitas ASN dalam pemilu. Sanksinya pun diatur tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana.
"Berdasarkan itu, kami tidak akan segan-segan melaporkan pejabat negara dan ASN yang tidak netral dalam pemilu kali ini," kata Todung.
Terhadap pejabat negara, kata Todung, jika ingin terlibat dalam Pilpres 2024 sesuai aturan pejabat negara tersebut harus mengajukan cuti terlebih dulu. Jika tidak, maka sesungguhnya pejabat negara itu sudah melanggar UU Pemilu.
"Beberapa waktu lalu viral video seorang wakil menteri yang kampanye untuk memilih kontestan tertentu di pilpres. Saya kira sangat tidak etis seorang pejabat negara yang sedang tidak cuti menggunakan fasilitas negara kampanyekan kandidat tertentu. Harusnya ada sanksi tegas dari Bawaslu soal ini," pungkasnya.
(kri)