Polri Sebut Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar Pakai Nama Yayasan untuk Kepentingan Pribadi
Kamis, 02 November 2023 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," ucapnya.
Dari hasil temuan itu, polisi melakukan penelusuran aset serta rekening, dan ditemukan sekitar Rp1,1 triliun dugaan uang TPPU.
"Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," ucapnya.
Dalam perkara ini Whisnu mengatakan, Panji telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. "Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan," ungkapnya.
"Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun," tutupnya.
Dari hasil temuan itu, polisi melakukan penelusuran aset serta rekening, dan ditemukan sekitar Rp1,1 triliun dugaan uang TPPU.
"Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," ucapnya.
Dalam perkara ini Whisnu mengatakan, Panji telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. "Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan," ungkapnya.
"Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :