Polri Sebut Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar Pakai Nama Yayasan untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 02 November 2023 - 18:44 WIB
loading...
Polri Sebut Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar Pakai Nama Yayasan untuk Kepentingan Pribadi
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kemeja oranye), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni penggelapan dan TPPU. Foto/Puteranegara/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun sekaligus tersangka penistaan agama, Panji Gumilang , telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, kasus ini berawal dari kasus penggelapan dana yang dilakukan Panji terjadi di tahun 2019.

Saat itu kata Whisnu, Panji meminjam uang ke sebuah bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia sebesar Rp73 miliar. Namun berdasarkan hasil analisa, uang tersebut masuk ke rekening pribadi Panji.



"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah Rp73 miliar," kata Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," sambungnya.

Berdasarkan hasil analisa kata Whisnu, ditemukan juga terdapat pembelian aset sejak tahun 2016 sampai 2023 yang berasal dari uang yayasan.

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," ucapnya.

Dari hasil temuan itu, polisi melakukan penelusuran aset serta rekening, dan ditemukan sekitar Rp1,1 triliun dugaan uang TPPU.

"Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," ucapnya.

Dalam perkara ini Whisnu mengatakan, Panji telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. "Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan," ungkapnya.

"Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2195 seconds (0.1#10.140)