Polri Sebut Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar Pakai Nama Yayasan untuk Kepentingan Pribadi
Kamis, 02 November 2023 - 18:44 WIB
loading...
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kemeja oranye), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni penggelapan dan TPPU. Foto/Puteranegara/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun sekaligus tersangka penistaan agama, Panji Gumilang , telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, kasus ini berawal dari kasus penggelapan dana yang dilakukan Panji terjadi di tahun 2019.
Saat itu kata Whisnu, Panji meminjam uang ke sebuah bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia sebesar Rp73 miliar. Namun berdasarkan hasil analisa, uang tersebut masuk ke rekening pribadi Panji.
Baca juga: Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah Rp73 miliar," kata Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," sambungnya.
Berdasarkan hasil analisa kata Whisnu, ditemukan juga terdapat pembelian aset sejak tahun 2016 sampai 2023 yang berasal dari uang yayasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, kasus ini berawal dari kasus penggelapan dana yang dilakukan Panji terjadi di tahun 2019.
Saat itu kata Whisnu, Panji meminjam uang ke sebuah bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia sebesar Rp73 miliar. Namun berdasarkan hasil analisa, uang tersebut masuk ke rekening pribadi Panji.
Baca juga: Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah Rp73 miliar," kata Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," sambungnya.
Berdasarkan hasil analisa kata Whisnu, ditemukan juga terdapat pembelian aset sejak tahun 2016 sampai 2023 yang berasal dari uang yayasan.
Lihat Juga :