Partai Perindo Desak Revisi PKPU Setelah Putusan MK untuk Kelancaran Pemilu 2024

Rabu, 01 November 2023 - 21:40 WIB
loading...
Partai Perindo Desak Revisi PKPU Setelah Putusan MK untuk Kelancaran Pemilu 2024
Waketum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta KPU untuk segera mengubah PKPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Perindo , Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta KPU untuk segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Pasalnya, perubahan yang diberlakukan oleh putusan MK juga berdampak pada Undang-Undang Pemilu, sementara PKPU belum mengikuti perubahan tersebut.

Ferry menegaskan jika PKPU tidak direvisi untuk mencerminkan perubahan hukum yang ada, hal ini dapat menimbulkan masalah hukum dan ketidaksesuaian antara hukum dan regulasi pelaksanaan Pemilu.

"Sejak awal pasca-putusan MK, seharusnya KPU merubah PKPU. Kenapa? Karena yang diubah bahkan menambah norma baru itu UU Pemilu, sedangkan PKPU-nya belum diubah. Nantinya ini akan menimbulkan problem hukum, kalau tidak direvisi," kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11/2023).



Menurut Ferry, revisi PKPU tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 berlangsung sesuai dengan aturan yang baru ditetapkan oleh MK. Antara lain menjaga kelancaran proses Pemilu, dan memastikan kepatuhan terhadap hukum.

Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR hari ini menyetujui revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur batas usia minimal peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Revisi PKPU ini dilakukan untuk melaksanakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.



Putusan MK tersebut mengharuskan usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2187 seconds (0.1#10.140)