MKMK Temukan 2 Masalah Baru: Kebohongan dan Pembiaran

Rabu, 01 November 2023 - 21:07 WIB
loading...
A A A
Pertama, soal dugaan konflik kepentingan Anwar Usman dalam perkara tersebut. Anwar tidak mundur dari perkara tersebut padahal dia merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.

Kedua, soal hakim yang membicarakan subtansi perkara tersebut di ruang publik. Anwar Usman membicarakan hal tersebut saat mengisi materi di salah satu kampus di Semarang beberapa waktu lalu.

"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal," kata Jimly.

Keempat, soal hakim yang berbicara terkait permasalahan di internal MK. Hakim yang dimaksud yakni Arief Hidayat yang mengatakan ada prahara di MK saat mengisi acara Kemenkumham, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kelima, soal pelanggaran prosedur registrasi dan persidangan yang diduga ada intervensi dari Anwar Usman. Perkara tersebut kata dia sudah dicabut dan pokoknya diperiksa. Oleh sebab itu, MKMK berencana memeriksa paniteranya usai hakim.

"Ini ada masalah Yudisial Government. Ini nggak boleh terjadi. Ini berpengaruh ke mana-mana. Salah etika, profesionalisme, dan juga mempengaruhi putusan," tuturnya.

Keenam, soal pembentukan MKMK yang dinilai lambat. MKMK dibentuk setelah banyaknya laporan soal kode etik banyak yang masuk. Padahal, laporan pertama masuk pada Agustus 2023 oleh Denny Indrayana. Hal itu dipersoalkan oleh Zico Simanjuntak.

"Dia persoalkan, dia minta ada saksi-saksi karena dia mengajukan laporan kode etik tapi tidak diproses. sengaja tidak dibentuk. Nah itu soal etik juga," katanya.

Ketujuh, soal semerawutnya mekanisme pengambilan keputusan. Kedelapan, soal MK yang diduga dijadikan alat politik praktis.

"MK dijadikan alat politik. Politik praktis dan lain-lain, memberi kesempatan kekuatan dari luar menginerfensi kedalam dengan nada kesengajaan. Itu ada juga yang mempersoalkan kaya gitu," katanya.

Kesembilan, berita di sebuah majalah terkait permasalahan sidang putusan perkara tersebut. Kata Jimly, media tersebut menjelaskan secara rinci yang sebenarnya hanya internal MK saya yabg seharusnya mengetahui.

"Artinya ada masalah serius di dalam. Kan gak boleh yang rahasia kok ketahuan kaya CCTV. Kaya pak petrus ini punya CCTV nonton bagaimana beedebatnya hakim. Sampe begitu kok tau semua. Berarti ada masalah. Sumber dari dalam. Bisa hakimnya bisa karyawannya," kata Jimly.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)