Gelar Rakernis, Menteri Siti Evaluasi Efektivitas Konkurensi LHK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memimpin Rapat Kerja Teknis (Rakernis). Hal ini dalam rangka operasional Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan kerja koordinasi dengan OIKN, Rabu (1/11/2023).
Menteri Siti mengatakan, pertemuan ini digelar sebagai evaluasi efektivitas kerja urusan konkurensi LHK di wilayah kerja OIKN. Dirinya menegaskan, urusan konkurensi merupakan urusan-urusan bidang LHK yang ditangani bersama, baik oleh pusat maupun daerah.
"Jadi penanganannya masih bersama pusat dan daerah, berlaku dalam hal terjadi berbagai situasi, termasuk kekurangan atau belum efektifnya penanganan oleh daerah," kata Menteri Siti.
Dari hasil paparan dan laporan yang disampaikan, Menteri Siti mengungkapkan, ada lima hal penting yang perlu segera ditindak lanjuti. Pertama, perlu diterbitkan Keputusan Menteri yang mengatur lebih lanjut hal-hal di lapangan yang sifatnya hanya sekali terjadi (Einmaleg).
"Yang sangat dibutuhkan sampai tersedianya NSPK. Kedua, perlu disusun buku panduan penanganan urusan sektor KLHK di OIKN," jelasnya.
"Inventarisasinya dilakukan setiap UPT dari paparan Pak Sekjen tentang PP 27/2023. Jadi hal-hal yang secara realistis dilakukan oleh balai mana, keadaan lapangannya bagaimana. Dokumennya Desember ini sudah harus jadi," tambahnya.
Selanjutnya kata Menteri Siti, poin ketiga yaitu diperlukan kompetensi untuk pengelolaan sektor KLHK dalam wilayah OIKN. Keempat, akan diadakan Rakerteknis secara komprehensif seluruh UPT Ditjen terkait bersama OIKN yang dipimpin oleh Sekjen KLHK.
"Terakhir, secara khusus dilakukan pembahasan tentang posisi IKN, aset dan lain-lain yang dikawal Ditjen PHL dan Ditjen Penegakan Hukum LHK," tutupnya.
Menteri Siti mengatakan, pertemuan ini digelar sebagai evaluasi efektivitas kerja urusan konkurensi LHK di wilayah kerja OIKN. Dirinya menegaskan, urusan konkurensi merupakan urusan-urusan bidang LHK yang ditangani bersama, baik oleh pusat maupun daerah.
"Jadi penanganannya masih bersama pusat dan daerah, berlaku dalam hal terjadi berbagai situasi, termasuk kekurangan atau belum efektifnya penanganan oleh daerah," kata Menteri Siti.
Dari hasil paparan dan laporan yang disampaikan, Menteri Siti mengungkapkan, ada lima hal penting yang perlu segera ditindak lanjuti. Pertama, perlu diterbitkan Keputusan Menteri yang mengatur lebih lanjut hal-hal di lapangan yang sifatnya hanya sekali terjadi (Einmaleg).
"Yang sangat dibutuhkan sampai tersedianya NSPK. Kedua, perlu disusun buku panduan penanganan urusan sektor KLHK di OIKN," jelasnya.
"Inventarisasinya dilakukan setiap UPT dari paparan Pak Sekjen tentang PP 27/2023. Jadi hal-hal yang secara realistis dilakukan oleh balai mana, keadaan lapangannya bagaimana. Dokumennya Desember ini sudah harus jadi," tambahnya.
Selanjutnya kata Menteri Siti, poin ketiga yaitu diperlukan kompetensi untuk pengelolaan sektor KLHK dalam wilayah OIKN. Keempat, akan diadakan Rakerteknis secara komprehensif seluruh UPT Ditjen terkait bersama OIKN yang dipimpin oleh Sekjen KLHK.
"Terakhir, secara khusus dilakukan pembahasan tentang posisi IKN, aset dan lain-lain yang dikawal Ditjen PHL dan Ditjen Penegakan Hukum LHK," tutupnya.