Survei Polling Institute Ungkap Persepsi Publik terhadap Putusan MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Survei Polling Institute memotret persepsi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan MK soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres memantik kontroversi.
Polemik juga memunculkan persepsi ada campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan tersebut. Usai melakukan wawancara kepada 1.207 responden melalui sambungan telepon dalam rentang 25-28 Oktober 2023, diketahui mayoritas publik tak menganggap Jokowi ikut terlibat dalam putusan MK.
"Mayoritas, 59,3% publik berpendapat Presiden Jokowi tidak ikut campur dalam putusan tersebut. Publik juga menilai keputusan MK merupakan proses hukum yang lumrah," kata Peneliti Polling Institute Kennedy Muslim saat memaparkan hasil survei bertajuk 'Peta Persaingan Elektoral Capres-Cawapres dan Parpol Pasca Penutupan Pendaftaran KPU' secara virtual, Selasa (31/10/2023).
Sebelum memotret persepsi tersebut, Polling Insitute lebih dulu membedah jumlah masyarakat yang mengetahui putusan MK. Hasilnya cukup tinggi, yakni sebanyak 50% mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres.
Dari yang mengetahui, Kennedy menjelaskan, sebanyak 51,8%-nya menyatakan setuju dengan putusan MK. Sedangkan yang menilai sebaliknya mencapai 46%.
"Untuk seluruh responden baik yang mengetahui atau tidak, jumlah yang mendukung putusan MK mencapai 49,7%. Yang tidak setuju sekitar 40,4%," ungkap Kennedy.
Polling Institute kembali membedah. Dari 50% yang tahu, sebanyak 62,6%-nya juga menilai putusan MK tak terkait dengan Jokowi.
"Ada 62,6% yang menilai tidak ada campur tangan Jokowi dalam putusan MK. Sementara yang menilai sebaliknya ada 32,1%," kata Kennedy.
Polemik juga memunculkan persepsi ada campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan tersebut. Usai melakukan wawancara kepada 1.207 responden melalui sambungan telepon dalam rentang 25-28 Oktober 2023, diketahui mayoritas publik tak menganggap Jokowi ikut terlibat dalam putusan MK.
"Mayoritas, 59,3% publik berpendapat Presiden Jokowi tidak ikut campur dalam putusan tersebut. Publik juga menilai keputusan MK merupakan proses hukum yang lumrah," kata Peneliti Polling Institute Kennedy Muslim saat memaparkan hasil survei bertajuk 'Peta Persaingan Elektoral Capres-Cawapres dan Parpol Pasca Penutupan Pendaftaran KPU' secara virtual, Selasa (31/10/2023).
Sebelum memotret persepsi tersebut, Polling Insitute lebih dulu membedah jumlah masyarakat yang mengetahui putusan MK. Hasilnya cukup tinggi, yakni sebanyak 50% mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres.
Dari yang mengetahui, Kennedy menjelaskan, sebanyak 51,8%-nya menyatakan setuju dengan putusan MK. Sedangkan yang menilai sebaliknya mencapai 46%.
"Untuk seluruh responden baik yang mengetahui atau tidak, jumlah yang mendukung putusan MK mencapai 49,7%. Yang tidak setuju sekitar 40,4%," ungkap Kennedy.
Polling Institute kembali membedah. Dari 50% yang tahu, sebanyak 62,6%-nya juga menilai putusan MK tak terkait dengan Jokowi.
"Ada 62,6% yang menilai tidak ada campur tangan Jokowi dalam putusan MK. Sementara yang menilai sebaliknya ada 32,1%," kata Kennedy.
(abd)