KPK Jelaskan Asal Usul Surat DPR yang Terkait Setya Novanto

Kamis, 14 September 2017 - 07:24 WIB
KPK Jelaskan Asal Usul...
KPK Jelaskan Asal Usul Surat DPR yang Terkait Setya Novanto
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) mengatasnamakan warga masyarakat dalam surat yang dikirimkannya ke DPR.

Atas nama pengaduan aspirasi masyarakat, Novanto meminta bantuan DPR untuk memohonkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penyidikan kasus E KTP.

Ketua Umum Partai Golkar itu berharap penundaan penyidikan terhadapnya berlaku hingga perkara gugatan pra peradilan selesai. Penjelasan ini dikatakan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menjelaskan asal usul terbitnya surat DPR yang masuk ke KPK.

"Semua keterangan itu tertulis dalam surat DPR RI yang masuk ke KPK," kata Febri kepada wartawan, di Jakarta, kemarin.

Surat berkop DPR RI itu masuk ke KPK tanggal 12 September 2017. Surat tertuju pada pimpinan KPK dengan tembusan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III dan pengadu (Setya Novanto).

Dalam surat dijelaskan bagaimana terbitnya surat DPR yang ditandatangani Fadly Zon, berawal dari adanya surat pengaduan Setya Novanto. Ketua DPR itu mengirim surat ke lembaganya sendiri (DPR RI) pada 7 September 2017.

(Baca juga: Disurati DPR Soal Setya Novanto, KPK Merasa Tak Diintervensi)

Novanto mengatasnamakan warga masyarakat yang menyampaikan pengaduan. Meski meminta penundaan karena dalih melakukan gugatan pra peradilan (kepada KPK) atas status tersangkanya, dalam surat Novanto menulis menghormati proses hukum yang berjalan dan akan selalu taat.

Menurut Febri, pimpinan KPK belum membuat balasan apapun. Institusinya masih mempelajari isi surat termasuk kemungkinan ada tidaknya unsur intervensi perkara. "Pimpinan masih mempelajari isi surat," terangnya.

Febri menegaskan, perkara praperadilan dan penyidikan kasus korupsi E KTP sebagai hal yang berbeda. Karenanya penyidikan kasus korupsi e-KTP dipastikan jalan terus.

Dijelaskannya, KPK terus memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi e-KTP. Penyidik KPK juga sudah menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan Setnov. Yang bersangkutan akan diperiksa minggu depan.

Sebelumnya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK karena alasan sakit dan harus menjalani rawat inap. "Semoga yang bersangkutan (Setya Novanto) segera sehat dan bisa memenuhi panggilan. Untuk praperadilan akan kita hadapi," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4266 seconds (0.1#10.140)