Pakar Hukum: Kasus Korupsi SYL Harus Didahulukan Ketimbang Perkara Pemerasan
Senin, 30 Oktober 2023 - 07:57 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Pidana Unpad Bandung, Prof Romli Atmasasmita menilai kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri merupakan kejadian luar biasa. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Romli Atmasasmita menilai kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri merupakan kejadian luar biasa.
“Menjadi kasus yang luar biasa, karena dilakukan oleh sosok Ketua KPK yang mempunyai pangkat bintang tiga,” ujar Romli dalam acara diskusi di Jakarta Selatan dikutip, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Polda Metro: Penggeledahan Kediaman Firli Bahuri dalam Rangka Cari Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Kendati demikian, kata Romli, kasus pemerasan ini harus menunggu penyelesaian terlebih dahulu terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
“Pemerasan itu ada di Undang-undang KPK. Namun, harus lebih mendahulukan kasus korupsinya. Jadi, perkara korupsi harus menjadi perkara yang didahulukan,” tegasnya.
“Menjadi kasus yang luar biasa, karena dilakukan oleh sosok Ketua KPK yang mempunyai pangkat bintang tiga,” ujar Romli dalam acara diskusi di Jakarta Selatan dikutip, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Polda Metro: Penggeledahan Kediaman Firli Bahuri dalam Rangka Cari Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Kendati demikian, kata Romli, kasus pemerasan ini harus menunggu penyelesaian terlebih dahulu terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
“Pemerasan itu ada di Undang-undang KPK. Namun, harus lebih mendahulukan kasus korupsinya. Jadi, perkara korupsi harus menjadi perkara yang didahulukan,” tegasnya.
Lihat Juga :