KPK Sita 1 Unit Apartemen di Solo Paragon

Kamis, 07 September 2017 - 22:56 WIB
KPK Sita 1 Unit Apartemen di Solo Paragon
KPK Sita 1 Unit Apartemen di Solo Paragon
A A A
SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen di Solo Paragon di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/9/2017) siang. Sehari sebelumnya, KPK memeriksa tiga saksi, satu di antaranya Budianto Wiharto, Direktur Operasional PT Sunindo Gapura Prima, selaku pengelola Apartemen Solo Paragon.

Pemeriksaan dilakukan dengan meminjam salah satu ruang di Mapolresta Solo pada Rabu 6 September 2017 lalu. Pemeriksaan para saksi berlangsung sekitar tiga jam.

“Saya tidak mengetahui pasti kasus apa yang tengah ditangani KPK,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/9/2017)

Dia hanya membenarkan bahwa salah satu ruangan di Mapolresta dipinjam untuk pemeriksaan oleh KPK. Penyidik KPK berjumlah tiga orang, satu di antaranya adalah perempuan.

Pemeriksaan di ruang gelar perkara Satuan Reskrim berlangsung pukul 10.00-13.00 WIB. Penyidik KPK meninggalkan Mapolresta Solo pukul 15.00 WIB.

Budianto Wiharto, Direktur Operasional PT Sunindo Gapura Prima, selaku pengelola Apartemen Solo Paragon mengakui telah dimintai keterangan KPK. Pemanggilan terkait kepemilikan salah satu unit apartemen di Solo Paragon.

KPK juga menyita satu unit apartemen tersebut. Namun dirinya tidak tahu persis pemeriksaan terkait siapa atau kasus apa. Sepengetahuannya, pemilik apartemen bukan tersangka yang ditangkap KPK.

“Pemilik apartemen adalah perempuan. Sedangkan yang ditangkap adalah laki-laki,” ungkap Budianto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum dapat dikonfirmasi terkait penyitaan apartemen di Kota Solo. Pesan singkat melalui WhatsApp belum dijawab. Sementara dari informasi yang beredar, penyitaan oleh KPK terkait kasus pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2013 lalu. Tersangka yang ditetapkan adalah HI dan ST. Aliran dana ke ST salah satunya diduga untuk membeli apartemen yang ada di Solo Paragon.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9562 seconds (0.1#10.140)