Kementan Berupaya Wujudkan Satu Data Peternakan dan Kesehatan Hewan

Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:40 WIB
loading...
Kementan Berupaya Wujudkan...
Direktorat Jenderal PKH Kementan (Ditjen PKH) membangun komitmen kerja sama yang semakin kuat antara Ditjen PKH, Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin), BPS, dan instansi terkait.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mewujudkan satu data Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Hal ini diupayakan untuk mendukung wacana satu data pertanian hingga satu data Indonesia.

Direktorat Jenderal PKH Kementan (Ditjen PKH) membangun komitmen kerja sama yang semakin kuat antara Ditjen PKH, Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin), BPS, dan instansi terkait. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi peternakan dan kesehatan hewan.

"Sehingga kita harapkan akan lebih memudahkan dalam upaya mewujudkan satu data peternakan dan kesehatan hewan menuju satu data pertanian hingga satu data Indonesia," kata Dirjen PKH, I Ketut Diarmita.

I Ketut Diarmita menyampaikan kerja sama ini tidak lepas dari tantangan yang akan dihadapi Ditjen PKH kedepannya. Berdasarkan hasil SUPAS tahun 2015 yang dilaksanakan dan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia tahun 2020 diperkirakan mencapai 269,60 juta jiwa dan pada tahun 2035 diproyeksikan mengalami peningkatan menjadi 304,21 juta jiwa.

Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan akan pangan termasuk pangan asal ternak juga tentunya akan semakin meningkat. Penyediaan pangan asal ternak yang lebih banyak dengan kualitas yang lebih baik, serta memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan kehalalan menjadi tantangan bagi seluruh stakeholders peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia.

"Tantangan ini tentu membutuhkan solusi. Proses perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan Subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan yang baik menjadi salah satu solusi kunci untuk menghadapi tantangan tersebut," paparnya.

Ia menjelaskan, jika merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dikatakan bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menunjukan bahwa ketersediaan data dan informasi merupakan komponen penting dalam proses penyelenggaraan pembangunan.

Utamanya dalam penentuan kebijakan, alat pengendalian untuk mencegah terjadinya kesalahan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif, maka satu data PKH diperlukan untuk kesepannya.

Pengumpulan, pengolahan, penyajian data serta informasi peternakan dan kesehatan hewan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Hasil rekapitulasi di tingkat provinsi selanjutnya dikirimkan ke Ditjen PKH untuk diolah dan disajikan dalam bentuk publikasi berupa Buku Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Sebelum diolah dan disajikan, terlebih dahulu dilakukan proses verifikasi dan validasi data," jelas Ketut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)