Kementan Berupaya Wujudkan Satu Data Peternakan dan Kesehatan Hewan

Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:40 WIB
loading...
A A A
Koreksi dan updating berbagai parameter peternakan dan kesehatan hewan sesuai perkembangan kondisi di lapangan juga perlu dilakukan. Misalnya, parameter mutasi yang sangat tinggi, parameter produktivitas serta parameter populasi/komposisi ternak yang sangat diperlukan dalam penghitungan dinamika populasi dan produksi komoditas peternakan.

"Oleh karena itu, selain melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data pokok dan data fungsi, Ditjen PKH juga akan melanjutkan pelaksanaan survei untuk mendapatkan beberapa parameter peternakan dan kesehatan hewan tersebut," ungkapnya.

Dalam rangka pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi ini, Ditjen PKH telah menerbitkan dua Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pertama, keputusan nomor 798/Kpts/OT.040/F/11/2012 tentang Petunjuk Teknis Pengumpulan dan Penyajian Data Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kedua, keputusan nomor 5943/Kpts/TI.000/F/09/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengumpulan dan Penyajian Data Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mencakup Fungsi Perbibitan dan Produksi Ternak, Pakan Ternak, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan Dukungan Manajemen.

Petunjuk teknis tersebut disusun bersama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik. Harapannya data ini dapat digunakan sebagai panduan bagi para petugas pengelola data peternakan baik di pusat maupun daerah, dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi peternakan dan kesehatan hewan.

Diketahui saat ini sudah diterbitkan Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mengamanatkan agar setiap instansi pemerintah harus membenahi tata kelola data pemerintah agar menghasilkan data yang berkualitas.

Data berkualitas yang dimaksud adalah data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi. Baik intansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk yang sama.

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menginstruksikan dalam 100 hari harus bisa menyeragamkan data. Ia meminta tidak boleh ada dua atau tiga data, harus ada data valid yang disepakati bersama. Oleh karena itu, dalam 100 kerja Kementan, telah dilakukan upaya-upaya dalam rangka mewujudkan Satu Data Pertanian yaitu Membangun Komando Strategis Pertanian tingkat Kecamatan (Kostratani) serta Pengembangan Agriculture War Room (AWR) Kementerian Pertanian.
(alf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2488 seconds (0.1#10.140)