Jadwal Pengundian Nomor Urut Capres Cawapres 2024 hingga Kampanye
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah menerima berkas pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Mereka adalah Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Saat ini, mereka telah selesai melaksanakan pemeriksaan kesehatan. KPU menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan.
"Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap bakal pasangan calon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 2," bunyi Pasal 39 pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, dikutip pada Jumat (27/10/2023).
Jika pasangan calon dinyatakan lolos terhadap tes kesehatan yang telah dilakukan, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon. Berikut tahapan-tahapan setelah tes kesehatan:
A. Penetapan pasangan calon pada Senin (13/11/2023).
B. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon pada Selasa (14/11/2023).
A. Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Media Sosial. Dimulai dari Selasa, 28 November 2023 sampai Sabtu, 10 Februari 2024.
B. Kampanye Rapat Umum, lklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring. Minggu, 21 Januari 2024 sampai Sabtu, 10 Februari 2024.
C. Masa tenang, Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selesa, 13 Februari 2024.
A. Kampanye pemilu, Minggu, 2 Juni 2024 sampai Sabtu, 22 Juni 2024.
B. Masa tenang, Minggu, 23 Juni 2024 sampai Selasa 25 Juni 2024.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
Saat ini, mereka telah selesai melaksanakan pemeriksaan kesehatan. KPU menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan.
"Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap bakal pasangan calon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 2," bunyi Pasal 39 pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, dikutip pada Jumat (27/10/2023).
Jika pasangan calon dinyatakan lolos terhadap tes kesehatan yang telah dilakukan, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon. Berikut tahapan-tahapan setelah tes kesehatan:
1. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
A. Penetapan pasangan calon pada Senin (13/11/2023).
B. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon pada Selasa (14/11/2023).
2. Masa Kampanye Pemilihan Umum
A. Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Media Sosial. Dimulai dari Selasa, 28 November 2023 sampai Sabtu, 10 Februari 2024.
B. Kampanye Rapat Umum, lklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring. Minggu, 21 Januari 2024 sampai Sabtu, 10 Februari 2024.
C. Masa tenang, Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selesa, 13 Februari 2024.
3. Kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua
A. Kampanye pemilu, Minggu, 2 Juni 2024 sampai Sabtu, 22 Juni 2024.
B. Masa tenang, Minggu, 23 Juni 2024 sampai Selasa 25 Juni 2024.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
(rca)