Ujian Kenegarawanan Megawati
Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Efek Gibranian
Kenegarawanan Megawati kembali diuji dengan pendeklarasian Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto dan didukung salah satunya oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pimpinan Kaesang Pangarep. Kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto dalam kancah Pilpres 2024 memiliki pengaruh tersendiri pada peta persaingan kontestasi Pilpres khususnya terkait misi penggalangan dukungan massa. Kelompok Gibranian atau komunitas pendukung Gibran menjadi amunisi baru untuk meraih dukungan suara bagi pasangan Prabowo-Gibran di luar dukungan organ relawan pro Jokowi lainnya seperti kelompok relawan PROJO.
Efek Gibranian (Gibranian effect) secara nyata diakui berjasa membuka jalan bagi Gibran untuk dapat terjun mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Melalui Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang Gibranian asal Surakarta bernama Almas Tsaqib Birru akhirnya dikabulkan. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa syarat batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun, tetapi membuka peluang bagi orang yang sudah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui Pilkada. Putusan MK ini memicu pro-kontra di kalangan masyarakat, namun demikian secara legalitas formal Putusan MK ini dinilai final dan mengikat.
Pendeklarasian Gibran sebagai Cawapres Prabowo setidaknya mempengaruhi strategi pemenangan Pilpres PDIP yang mengusung duet Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai Capres dan Cawapres. Harapan untuk mengkonsolidasikan kekuatan semua organ relawan pendukung Jokowi untuk mendukung kemenangan Ganjar-Mahfud tampaknya mesti dikalkulasi ulang kembali. Komitmen dukungan sejumlah organ relawan pro Jokowi terhadap pasangan Prabowo-Gibran tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sosok Jokowi yang dalam hal ini terrepresentasikan melalui sosok Gibran. Situasi ini tentunya mempertaruhkan peluang Ganjar-Mahfud untuk dapat meraup dukungan suara penuh dari kubu organ relawan pro Jokowi.
Perebutan dukungan suara potensial juga diperkirakan terjadi di kalangan pemilih muda yang secara kuantitas cukup besar. Gibran yang berusia muda dibandingkan kontestan pesaingnya tentunya memiliki peluang lebih terbuka untuk engaging, winning the heart, dan winning the mind kalangan swing voters dan undecided voters yang rata-rata berusia muda. Belajar dari pengalaman Pilkada, Pilgub dan Pilpres, kemenangan kontestan tidak mutlak ditentukan oleh seberapa banyak jumlah parpol pengusungnya mengingat parpol pengusung tidak dapat menjamin penuh untuk mengarahkan suara simpatisannya sesuai pilihan parpol bersangkutan. Dalam arti, pilihan rasional pemilih individual (the rational choices of individual voters) yang berada di luar jangkauan pengaruh parpol pengusung pasangan calon (paslon) diakui turut memberikan andil besar bagi kemenangan seorang paslon.
Politik Elegan Megawati
Kenegarawanan Megawati kembali diuji dengan pendeklarasian Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto dan didukung salah satunya oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pimpinan Kaesang Pangarep. Kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto dalam kancah Pilpres 2024 memiliki pengaruh tersendiri pada peta persaingan kontestasi Pilpres khususnya terkait misi penggalangan dukungan massa. Kelompok Gibranian atau komunitas pendukung Gibran menjadi amunisi baru untuk meraih dukungan suara bagi pasangan Prabowo-Gibran di luar dukungan organ relawan pro Jokowi lainnya seperti kelompok relawan PROJO.
Efek Gibranian (Gibranian effect) secara nyata diakui berjasa membuka jalan bagi Gibran untuk dapat terjun mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Melalui Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang Gibranian asal Surakarta bernama Almas Tsaqib Birru akhirnya dikabulkan. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa syarat batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun, tetapi membuka peluang bagi orang yang sudah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui Pilkada. Putusan MK ini memicu pro-kontra di kalangan masyarakat, namun demikian secara legalitas formal Putusan MK ini dinilai final dan mengikat.
Pendeklarasian Gibran sebagai Cawapres Prabowo setidaknya mempengaruhi strategi pemenangan Pilpres PDIP yang mengusung duet Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai Capres dan Cawapres. Harapan untuk mengkonsolidasikan kekuatan semua organ relawan pendukung Jokowi untuk mendukung kemenangan Ganjar-Mahfud tampaknya mesti dikalkulasi ulang kembali. Komitmen dukungan sejumlah organ relawan pro Jokowi terhadap pasangan Prabowo-Gibran tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sosok Jokowi yang dalam hal ini terrepresentasikan melalui sosok Gibran. Situasi ini tentunya mempertaruhkan peluang Ganjar-Mahfud untuk dapat meraup dukungan suara penuh dari kubu organ relawan pro Jokowi.
Perebutan dukungan suara potensial juga diperkirakan terjadi di kalangan pemilih muda yang secara kuantitas cukup besar. Gibran yang berusia muda dibandingkan kontestan pesaingnya tentunya memiliki peluang lebih terbuka untuk engaging, winning the heart, dan winning the mind kalangan swing voters dan undecided voters yang rata-rata berusia muda. Belajar dari pengalaman Pilkada, Pilgub dan Pilpres, kemenangan kontestan tidak mutlak ditentukan oleh seberapa banyak jumlah parpol pengusungnya mengingat parpol pengusung tidak dapat menjamin penuh untuk mengarahkan suara simpatisannya sesuai pilihan parpol bersangkutan. Dalam arti, pilihan rasional pemilih individual (the rational choices of individual voters) yang berada di luar jangkauan pengaruh parpol pengusung pasangan calon (paslon) diakui turut memberikan andil besar bagi kemenangan seorang paslon.
Politik Elegan Megawati
Lihat Juga :