Gerindra Sepakat Amdal Tak Dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja
Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:00 WIB
loading...
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menilai, izin lingkungan dan Amdal sejatinya tidak perlu dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menilai, izin lingkungan dan Amdal sejatinya tidak dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja. Hal ini senada dengan yang dijelaskan oleh perwakilan pemerintah dalam rapat pembahasan draf RUU Cipta Kerja, Selasa 4 Agustus 2020.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim)
"Saya sependapat dengan Pemerintah bawa izin lingkungan itu tidak dicabut, karena sudah terintegrasi di dalam perizinan berusaha. Tapi jika teman-teman yang lain menganggap itu dicabut ya silakan. Tapi kalau saya, yang mewakili Fraksi Partai Gerindra, menyatakan dengan RUU Cipta Kerja ini izin lingkungan itu sama sekali tidak dihapus," kata Supratman dalam pers rilis, Rabu (5/8/2020).
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)
Sekadar informasi, izin Amdal menjadi topik pembahasan yang cukup alot di RUU Cipta Kerja. Khususnya soal izin Amdal merupakan kewenangan daerah atau pemerintah pusat.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim)
"Saya sependapat dengan Pemerintah bawa izin lingkungan itu tidak dicabut, karena sudah terintegrasi di dalam perizinan berusaha. Tapi jika teman-teman yang lain menganggap itu dicabut ya silakan. Tapi kalau saya, yang mewakili Fraksi Partai Gerindra, menyatakan dengan RUU Cipta Kerja ini izin lingkungan itu sama sekali tidak dihapus," kata Supratman dalam pers rilis, Rabu (5/8/2020).
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)
Sekadar informasi, izin Amdal menjadi topik pembahasan yang cukup alot di RUU Cipta Kerja. Khususnya soal izin Amdal merupakan kewenangan daerah atau pemerintah pusat.
Lihat Juga :