Gerindra Sepakat Amdal Tak Dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja
Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah memastikan bahwa aturan Amdal merupakan prinsip dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Sehingga, Amdal tidak boleh hilang. "Amdal itu wajib dan akan kita kawal agar tidak berdampak kepada kerusakan dan pencemaran lingkungan," kata Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi.
Sementara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin mempermudah dan mempercepat proses pengajuan izin lingkungan, baik kepada investor besar, maupun kecil sekelas UMKM.
Bahlil menjelaskan, nantinya tak semua kelas pengusaha membutuhkan Amdal, namun tetap ada persyaratan dalam konteks perlindungan lingkungan. Salah satunya persyaratan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"Sementara kelas menengah itu ada UKL dan UPL-nya tetap ada. Nah kelas besarnya tetap pakai Amdal, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet, karena kalau itu banyak dibuat ribet itu tidak akan selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha," jelas Bahlil.
Sementara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin mempermudah dan mempercepat proses pengajuan izin lingkungan, baik kepada investor besar, maupun kecil sekelas UMKM.
Bahlil menjelaskan, nantinya tak semua kelas pengusaha membutuhkan Amdal, namun tetap ada persyaratan dalam konteks perlindungan lingkungan. Salah satunya persyaratan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"Sementara kelas menengah itu ada UKL dan UPL-nya tetap ada. Nah kelas besarnya tetap pakai Amdal, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet, karena kalau itu banyak dibuat ribet itu tidak akan selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha," jelas Bahlil.
(maf)
Lihat Juga :