ASN Dilarang Ajukan Cuti di Masa Corona, Kecuali Tiga Alasan Ini

Kamis, 30 April 2020 - 13:30 WIB
loading...
ASN Dilarang Ajukan Cuti di Masa Corona, Kecuali Tiga Alasan Ini
Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kementerian PAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) menegaskan aparatur sipil negara (PAN) dilarang mengajukan cuti saat pandemi virus Corona (Covid-19).

“ASN yang memang mempunyai hak cuti tapi maaf kali ini hak cuti itu sangat-sangat dibatasi. Dalam ketentuan yang ditelah ditetapkan Menteri PAN-RB ini dinyatakan ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN,” kata Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kementerian PAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono.

Bambang mengatakan itu di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta (30/4/2020).

Ketentuan ini, kata Bambang termuat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020. “Masa berlakunya ini sejak 9 April 2020 sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Karena ini sangat dinamis,” katanya.

Bambang menjelaskan untuk pemberian izin cuti, hanya untuk beberapa pengecualian, yakni bagi ASN hamil yang akan melahirkan. “Namun memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan. Yang mau melahirkan ya mau enggak mau yang diberi cuti,” katanya.

Kemudian diberikan cuti sakit namun dengan ketentuan jika keadaan sakit parah. “Tentu sakit yang cukup parah ya. Kemudian cuti alasan penting bagi ASN. Cuti alasan penting ini hanya terbatas sebagai keluarga inti, yaitu bapak, ibu, saudara kandung, anak ya atau menantu yang sakit keras atau bahkan meninggal dunia, itu saja,” tutur Bambang. (Baca juga: Terdampak Pandemi Corona, 56% Sekolah Swasta Alami Kesulitan Finansial)

Sementara itu, Bambang memastikan tidak akan memberikan izin untuk cuti menikah karena tidak ada dalam ketentuan yang ditetapkan Menteri PAN-RB. “Seperti cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini,” ujarnya.

Bambang meminta ASN mematuhi aturan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak sosial Covid-19. “Sebagaimana saya sampaikan bahwa jumlah ASN 4,3 juta. ASN ini di dalam melakukan kegiatan yang di luar rumah jangan sampai dia menjadi penyebab penularan. Makanya ASN wajib menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah,” tuturnya.

ASN, kata Bambang, juga diminta tidak menyebarkan informasi hoaks terkait pemberitaan Covid-19. “Tidak kalah penting adalah tidak menyebarkan hoaks pemberitaan Covid-19. Supaya apa? Supaya ada optimisme di masyarakat bahwa Covid bisa diatasi,” tandasnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)