Komnas PT Kritisi Pernyataan Kemenkumham soal Produk Tembakau

Selasa, 24 Oktober 2023 - 19:26 WIB
loading...
Komnas PT Kritisi Pernyataan...
Petani membawa daun tembakau hasil panen di Festival Industri Tembakau Garut 2020 di kawasan Waterboom Banyoe Sinergi Mandala, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (22/10/2020). FOTO/ANTARA/Candra Yanuarsyah
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mengkritisi pernyataan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait produk tembakau. Kemenkumham menyatakan produk tembakau adalah produk legal, sehingga memiliki hak dan ruang untuk melakukan promosi.

Pernyataan Kemenkumham tersebut memang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurut Manajer Program Komnas PT, Nina Samidi, pernyataan Kemenkumham dan putusan hukum tersebut merupakan pemikiran primitif dan fatal.

"Rokok (yang merupakan) produk legal ini harus diatur. Jika Kemenkumham mengutip putusan MK bahwa rokok itu legal memang benar, tapi legal terbatas. Argumentasi rokok sebagai produk legal, sehingga tidak boleh dilarang iklan, ini pernyataan primitif dan fatal," kata Nina Samidi dan konferensi pers dukungan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan di Jakarta, Selasa (23/10/2023).

Baca juga: Asosiasi Petani Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan

Sebelumnya, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Cahyani Suryandari menegaskan bahwa status legal bagi produk tembakau telah dinyatakan melalui enam putusan MK. Produk tembakau berbeda dengan narkotika dan psikotropika. Dengan begitu, setiap regulasi yang berkaitan dengan produk tembakau harus mengacu pada putusan MK tersebut.

"Memang kita bicara pengamanan bagi produk tembakau ini tidak (bisa) lepas dari putusan MK. Dari putusan MK, rokok bukanlah barang ilegal, sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan walau dengan syarat tertentu," katanya.

Mengacu pada putusan MK, kata Cahyani, iklan bagi produk tembakau seharusnya diperbolehkan. "(Putusan MK) tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, sehingga rokok adalah barang legal. Saya melihat putusan MK (itu) melindungi petani tembakau dan produk," kata Cahyani.

Baca juga: Respons Kemenkumham terkait RPP Kesehatan dan Larangan Tembakau

Senada dengan Kemenkumham, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Ariyanto memandang rencana pelarangan total iklan bagi produk tembakau tidak diperlukan, apalagi mempertimbangkan perkembangan teknologi yang dapat mengatur target secara spesifik.

"Saat ini terdapat berbagai macam channel, platform, atau media yang memiliki kemampuan targeting (menentukan target audiens) yang semakin tajam atau fokus pada sasaran demografis tertentu, termasuk untuk memapar (iklan) pada umur dewasa. Ini sangat mungkin dilakukan," katanya.

Apalagi, kata Janoe, produk tembakau tidak ilegal. Artinya, sebagai produk legal maka produk tembakau bisa dipasarkan, dijual, atau dikomunikasikan dalam bentuk iklan. "Kalau iklannya harus memenuhi persyaratan atau aturan-aturan itu betul. Selama ini, iklan-iklan produk tembakau telah memenuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Regulasi terkait iklan bagi produk tembakau juga sudah ada dan diperkuat lagi dengan peraturan internal insan periklanan. Peraturan yang dijalankan oleh P3I adalah Etika Pariwara Indonesia (EPI Amandemen 2020) yang telah mengatur secara komprehensif mengenai iklan produk tembakau.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Tembakau Alternatif...
Tembakau Alternatif Bantu Beralih dari Kebiasaan Merokok
Tritura Petani Tembakau...
Tritura Petani Tembakau Madura: Negara Harus Mendapatkan Manfaat
Rekomendasi
1.022 Bayi Termasuk...
1.022 Bayi Termasuk dari 21.500 Anak yang Tewas Selama Genosida 1.000 Hari di Gaza
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved