Respons Jokowi Dilaporkan ke KPK: Kita Hormati Semua Proses Hukum
Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:43 WIB
loading...
Presiden Jokowi menilai, pelaporan tersebut merupakan sebuah proses demokrasi pada bidang hukum. Foto/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) , Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep ke KPK. Pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Menanggapi itu, Presiden Jokowi menilai, pelaporan tersebut merupakan sebuah proses demokrasi pada bidang hukum.
"Ya itukan proses demokrasi di bidang hukum," kata Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Jokowi mengaku, bakal menghormati semua proses hukum yang berlaku termasuk pelaporan dirinya di KPK. "Ya kita hormati semua proses itu," ungkapnya.
Perlu diketahui, TPDI melaporkan Ketua MK Anwar Usman, Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
"Kami terdiri dua kelompok yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia dengan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat di Gedung KPK, Senin (23/10/2023).
Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Anwar Usman hingga keluarga Jokowi terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Menanggapi itu, Presiden Jokowi menilai, pelaporan tersebut merupakan sebuah proses demokrasi pada bidang hukum.
"Ya itukan proses demokrasi di bidang hukum," kata Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Jokowi mengaku, bakal menghormati semua proses hukum yang berlaku termasuk pelaporan dirinya di KPK. "Ya kita hormati semua proses itu," ungkapnya.
Perlu diketahui, TPDI melaporkan Ketua MK Anwar Usman, Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
"Kami terdiri dua kelompok yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia dengan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat di Gedung KPK, Senin (23/10/2023).
Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Anwar Usman hingga keluarga Jokowi terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Lihat Juga :