Pengertian Instrumental Pancasila dan Contohnya

Selasa, 24 Oktober 2023 - 10:24 WIB
loading...
A A A
Wujud dari nilai Instrumental Pancasila seperti Peraturan Pemerintah dan Konstitusi atau undang-undang.

Contoh Instrumental Pancasila


1. Nilai Instrumental Pancasila Sila ke-1


- Pasal 28E Ayat 2: Setiap orang bebas untuk mengikuti hati nuraninya, percaya pada keyakinannya, dan mengungkapkan pikiran dan sikapnya.
- Pasal 29: Bahwa Indonesia ialah negara beragama, yang memberikan keleluasaan kepada setiap warga negara untuk memeluknya sesuai legalitas agama yang diberikan.

2. Nilai Instrumental Pancasila Sila ke-2


- Pasal 28A: Orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28B: Setiap orang berhak mencari keluarga dan meneruskan keturunan melalui perkawinan yang sah menurut agama. Semua anak berhak untuk bertahan hidup, tumbuh, tumbuh dan mendapatkan pinjaman dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Nilai Instrumental Pancasila Sila ke-3


- Pasal 32: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
- Pasal 35: Bendera Indonesia berwarna merah putih.
- Pasal 36: Bahasa resmi adalah bahasa Indonesia.
- Pasal 36A: Lambang negara adalah Garuda Pancasila, dan semboyannya adalah Bhinneka Tunggal Ika.

4. Nilai Instrumental Pancasila Sila ke-4


- Pasal 2: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat di setiap daerah dan kelompoknya dan berbagai perwakilan yang dibentuk dengan undang-undang, majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali setiap lima tahun di ibu kota negara,semua keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diputuskan dengan suara terbanyak.
- Pasal 3: Majelis Permusyawaratan Rakyat telah memberlakukan sebuah konstitusi, yang menggunakannya sebagai arah nasional.

5. Nilai Instrumental Pancasila Sila ke-5


- Pasal 33 ayat 3: Tanah, air, dan sumber daya alam yang dikandungnya telah dikendalikan oleh negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyatnya secara maksimal.
- Pasal 34: Anak-anak miskin dan terlantar harus dirawat di negara mereka.
(okt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)