Tangkap Dirjen Hubla Kemenhub, KPK Sita Sejumlah Uang

Kamis, 24 Agustus 2017 - 08:56 WIB
Tangkap Dirjen Hubla Kemenhub, KPK Sita Sejumlah Uang
Tangkap Dirjen Hubla Kemenhub, KPK Sita Sejumlah Uang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono, dan menyita uang lebih dari Rp3 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif membenarkan, pada Rabu 23 Agustus 2017 malam, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta terkait transaksi suap menyuap. Syarif tidak membantah ada pejabat eselon I Kemenhub dengan jabatan dirjen yang diciduk KPK.

"Detailnya (nama seorang dirjen ‎di Kemenhub) tunggu saja konferensi pers. Ada sejumlah uang yang KPK amankan. Kami perlu waktu untuk menghitungnya. Ada yang USD, SGD, dan mata uang asing serta rupiah. Ada penyelenggara negara yang KPK amakan," tegas Syarif melalui pesan singkat saat dihubungi Koran SINDO, Kamis (24/8/2017).

Dia menuturkan, hingga kini para pihak yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan intensif. Syarif mengungkapkan, sesuai KUHAP maka KPK memiliki waktu paling lambat ‎1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak.

(Baca juga: Pansus Angket KPK Belum Berniat Panggil Jokowi)

Meski begitu, Syarif tidak menyebutkan berapa jumlah pihak yang ditangkap dan kaitan dugaan suapnya apa. "Tunggu konpers saja," ucapnya.

Sejumlah sumber internal KPK yang melakukan penangkapan pada Rabu malam membenarkan OTT yang dilakukan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan pengurusan perizinan di kementerian tersebut.

"Beberapa orang sudah ditangkap, ada Dirjen Hubla Kemenhub inisial ATB (Antonius Tonny Budiono), ada juga pengusaha. Jumlah uang yang disita jumlahnya banyak, ‎lebih dari Rp3 miliar," tegas salah satu sumber kepada Koran SINDO, Kamis (24/8/2017) dini hari.

"Angka masih kita pastikan (dihitung) karena dalam bentuk beberapa mata uang, ada rupiah kemudian beberapa mata uang asing. Dugaannya terkait pengurusan izin," imbuhnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6068 seconds (0.1#10.140)