Kasus Korupsi BTS Kominfo, JPU Dalami Aliran Uang Rp40 Miliar Lewat Oknum BPK Berinisial AQ

Senin, 23 Oktober 2023 - 17:01 WIB
loading...
Kasus Korupsi BTS Kominfo, JPU Dalami Aliran Uang Rp40 Miliar Lewat Oknum BPK Berinisial AQ
JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami oknum BPK berinisial AQ terkait aliran uang Rp40 miliar untuk pengamanan kasus BTS Kominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AQ terkait aliran uang Rp40 miliar untuk pengamanan kasus BTS Kominfo .

Hal tersebut diungkapkan jaksa saat pemeriksaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).



Mulanya Jaksa menyinggung percakapan dalam grup WhatsApp perihal proyek Palapa Ring. Dalam grup tersebut, berisikan Irwan serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

"Saudara tidak ingat bahwa di situ ada temuan untuk proyek Palapa Ring ada Rp330 miliar. Saudara tidak ingat?" tanya jaksa.

"Tidak ingat," timpal Irwan.

"Saudara ingat bahwa ada kemudian ancaman dari BPK mengenai data yang enggak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK?" tanya jaksa lagi.

"Sekarang saya tidak bisa mengingatnya tentang apa," jawab Irwan.

"Sekarang sudah tidak mengingatnya, pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan 'sepertinya perlu ngadep AQ sama saya', terus jawaban saudara 'jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu'. Saudara masih ingat pembicaraan itu?" cecar jaksa.

"Tidak ingat," kata Irwan.

Jaksa terus mendalami perihal oknum BPK berinisial AQ tersebut.

"Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?" tanya jaksa.

"Saya tidak pernah bicara," terang Irwan.

"Saudara tidak pernah bicara?" lanjut jaksa.

"Tidak, itu mungkin dari Pak Anang ya," jelas Irwan.

"Saudara tahu yang dimaksud Anang sebagai AQ itu siapa di BPK?" tanya jaksa menimpali.

"Tidak," jawab Irwan.

"Apakah saudara saksi tahu bahwa Rp40 miliar yang diserahkan melalui Sadikin untuk BPK itu untuk siapa?" cecar jaksa lagi.

"Untuk siapa saya tidak tahu," klaim Irwan.



Adapun Irwan dianggap menyerahkan uang Rp40 miliar kepada BPK melalui Sadikin merupakan perintah Anang kepada koleganya yang bernama Windi Purnama.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1893 seconds (0.1#10.140)