Usut Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Bakal Panggil BPK

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:04 WIB
loading...
Usut Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Bakal Panggil BPK
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan memanggil BPK terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu dilakukan seusai penangkapan paksa tersangka Sadikin Rusli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

"Kita akan periksa orang BPK pasti, pasti kita periksa orang BPK, inget tuh, catet tuh. Pasti akan kita periksa orang BPK untuk klarifikasi apa yang disampaikan IH (Irwan Hermawan) dan hasil pemeriksaan Sadikin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (16/10/2023).

Ketut mengatakan, apa pun yang diungkap dalam persidangan akan menjadi bahan pendalaman bagi pihaknya. Termasuk keterkaitan antara Sadikin dengan BPK. Ketut kemudian menjelaskan pemanggilan akan dilakukan jika ada alat bukti lainnya. Hingga kini, Ketut belum menyebut siapa yang akan dipanggil.



"Oh pasti kita telusuri, semua yang disebut itu pasti kita telusuri, keterkaitan antara Sadikin dengan BPK ini seperti apa, tentu akan kita telusuri lebih jauh, dan kita dalami. Kalau memang ada bukti, kita kembangkan perkaranya," ucapnya.

Ketut menegaskan, Sadikin bukan merupakan pegawai maupun pejabat BPK seperti informasi yang selama ini beredar. Sadikin, kata Ketut, adalah pekerja swasta asal Surabaya. "Tidak, dia itu pihak swasta, kalau dia ada keterkaitan dengan BPK tentu akan kita dalami dan kita kembangkan ketika memang betul-betul kita temukan alat bukti lain," katanya.



Sebagai informasi Kejagung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Ketut mengatakan, Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP pada kasus BAKTI Kominfo.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6017 seconds (0.1#10.140)