Anwar Usman Didesak Mundur dari Jabatannya, Ini Tanggapan MK
Senin, 23 Oktober 2023 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyebut terdapat tiga nama tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Jimly Asshiddiqie merupakan Ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008.
Selanjutnya, Bintan Saragih merupakan Penasihat Senior Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan. Dia juga sebagai Guru Besar di Universitas Trisakti. Sementara, Wahiduddin Adams adalah Hakim Konstitusi aktif yang mulai bertugas pada 2014.
"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," kata Enny.
Sebelumnya, Koordinator Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus meminta Anwar Usman mundur dari MK jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Pasalnya, netralitas MK diyakini telah hilang saat menangani sengketa hasil Pilpres 2024
“Anwar Usman harus mundur atau diberhentikan oleh dan berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang memproses pengaduan masyarakat,” kata Petrus Selestinus kepada SINDOnews, Minggu (22/10/2023).
Petrus mengatakan jika hasil pilpres digugat di MK dan gugatan-gugatan lain terkait maka MK dipastikan telah hilang netralitasnya. “Dan masyarakat juga telah kehilangan kepercayaannya terhadap MK,” tuturnya.
Selanjutnya, Bintan Saragih merupakan Penasihat Senior Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan. Dia juga sebagai Guru Besar di Universitas Trisakti. Sementara, Wahiduddin Adams adalah Hakim Konstitusi aktif yang mulai bertugas pada 2014.
"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," kata Enny.
Sebelumnya, Koordinator Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus meminta Anwar Usman mundur dari MK jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Pasalnya, netralitas MK diyakini telah hilang saat menangani sengketa hasil Pilpres 2024
“Anwar Usman harus mundur atau diberhentikan oleh dan berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang memproses pengaduan masyarakat,” kata Petrus Selestinus kepada SINDOnews, Minggu (22/10/2023).
Petrus mengatakan jika hasil pilpres digugat di MK dan gugatan-gugatan lain terkait maka MK dipastikan telah hilang netralitasnya. “Dan masyarakat juga telah kehilangan kepercayaannya terhadap MK,” tuturnya.
Lihat Juga :