Sederet Jabatan Menteri yang Pernah Diemban Mahfud MD, Jadi Wapres pada 2024?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sederet jabatan menteri yang pernah diemban Mahfud MD diulas dalam artikel ini. Akankah pria bernama lengkap Mohammad Mahfud Mahmodin ini terpilih menjadi Wakil Presiden (Wapres) pada Pilpres 2024?
Mahfud MD merupakan bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo . Duet ini didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Saat ini, pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957 itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Suami Zaizatun Nihayati ini punya segudang pengalaman di legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud pernah menjadi Anggota DPR-RI, duduk di Komisi III (2004-2006), Anggota DPR-RI duduk di Komisi I (2006-2007), Anggota DPR-RI di Komisi III (2007-2008), serta Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI periode 2007-2008.
Di lembaga yudikatif, Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2002-2005 ini pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013. Mantan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga pernah menjabat Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017-2018).
Selain itu, beberapa jabatan menteri pernah diemban oleh mantan Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006) ini. Apa saja?
Mahfud menjabat Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada sekitar 26 Agustus 2000 hingga 20 Juli 2001. Dia menggantikan Juwono Sudarsono yang menjabat periode 1999-2000.
Mahfud juga pernah menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) ke-24 pada sekitar 20 Juli 2001 hingga 23 Juli 2001. Jabatan itu juga masih di era Presiden Gus Dur.
Dia menggantikan Marsilam Simanjuntak yang menjabat sekitar 2 Juni 2001 hingga 20 Juli 2001.
Jabatan ini masih diemban Mahfud MD. Dia dilantik menjadi Menko Polhukam di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu 23 Oktober 2019. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Kabinet Indonesia Maju atau para menteri negara dan pejabat setingkat menteri termasuk Mahfud MD.
Pelantikan para menteri negara itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Jabatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Ad Interim pernah diemban Mahfud MD selama dua hari sejak Jumat, 28 Agustus 2020 saat Mendagri definitif Tito Karnavian melakukan diplomasi ke Singapura. Mahfud ditunjuk berdasarkan surat Mensesneg No.B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020.
Dikutip dari kbbi.kemdikbud.go.id, ad interim bermakna untuk sementara waktu. Ad interim merupakan ungkapan dari bahasa Latin. Menteri ad interim adalah menteri yang menjabat untuk sementara waktu, menggantikan menteri yang sedang berhalangan semisal sedang sakit atau perjalanan ke luar negeri.
Presiden Jokowi pernah menunjuk Menko Polhukam Mahfud Md sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Penunjukkan tersebut terhitung sejak 16 Juli 2022.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengangkatan Mahfud ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PAN-RB Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
Hal itu menyusul wafatnya Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2022. Sebelumnya, Mahfud ditunjuk sebagai Menteri PAN-RB ad interim sejak 24 Juni hingga 1 Juli 2022.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022, yang tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.
Presiden Jokowi juga pernah menunjuk Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate yang saat itu menjadi tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.
Adapun penunjukan Mahfud sebagai Plt Menkominfo tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Dalam keputusan itu, Presiden menyatakan pertimbangan penunjukan itu.
“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” bunyi Keppres yang diputuskan di Jakarta pada 19 Mei 2023 dan berlaku pada ditetapkan dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
Mahfud MD merupakan bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo . Duet ini didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Saat ini, pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957 itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Suami Zaizatun Nihayati ini punya segudang pengalaman di legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud pernah menjadi Anggota DPR-RI, duduk di Komisi III (2004-2006), Anggota DPR-RI duduk di Komisi I (2006-2007), Anggota DPR-RI di Komisi III (2007-2008), serta Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI periode 2007-2008.
Di lembaga yudikatif, Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2002-2005 ini pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013. Mantan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga pernah menjabat Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017-2018).
Selain itu, beberapa jabatan menteri pernah diemban oleh mantan Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006) ini. Apa saja?
1. Menteri Pertahanan
Mahfud menjabat Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada sekitar 26 Agustus 2000 hingga 20 Juli 2001. Dia menggantikan Juwono Sudarsono yang menjabat periode 1999-2000.
2. Menteri Kehakiman dan HAM
Mahfud juga pernah menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) ke-24 pada sekitar 20 Juli 2001 hingga 23 Juli 2001. Jabatan itu juga masih di era Presiden Gus Dur.
Dia menggantikan Marsilam Simanjuntak yang menjabat sekitar 2 Juni 2001 hingga 20 Juli 2001.
3. Menko Polhukam
Jabatan ini masih diemban Mahfud MD. Dia dilantik menjadi Menko Polhukam di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu 23 Oktober 2019. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Kabinet Indonesia Maju atau para menteri negara dan pejabat setingkat menteri termasuk Mahfud MD.
Pelantikan para menteri negara itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
4. Menteri Dalam Negeri Ad Interim
Jabatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Ad Interim pernah diemban Mahfud MD selama dua hari sejak Jumat, 28 Agustus 2020 saat Mendagri definitif Tito Karnavian melakukan diplomasi ke Singapura. Mahfud ditunjuk berdasarkan surat Mensesneg No.B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020.
Dikutip dari kbbi.kemdikbud.go.id, ad interim bermakna untuk sementara waktu. Ad interim merupakan ungkapan dari bahasa Latin. Menteri ad interim adalah menteri yang menjabat untuk sementara waktu, menggantikan menteri yang sedang berhalangan semisal sedang sakit atau perjalanan ke luar negeri.
5. Plt Menpan-RB
Presiden Jokowi pernah menunjuk Menko Polhukam Mahfud Md sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Penunjukkan tersebut terhitung sejak 16 Juli 2022.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengangkatan Mahfud ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PAN-RB Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
Hal itu menyusul wafatnya Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2022. Sebelumnya, Mahfud ditunjuk sebagai Menteri PAN-RB ad interim sejak 24 Juni hingga 1 Juli 2022.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022, yang tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.
6. Plt Menkominfo
Presiden Jokowi juga pernah menunjuk Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate yang saat itu menjadi tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.
Adapun penunjukan Mahfud sebagai Plt Menkominfo tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Dalam keputusan itu, Presiden menyatakan pertimbangan penunjukan itu.
“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” bunyi Keppres yang diputuskan di Jakarta pada 19 Mei 2023 dan berlaku pada ditetapkan dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
(rca)