Sederet Jabatan Menteri yang Pernah Diemban Mahfud MD, Jadi Wapres pada 2024?
loading...
A
A
A
Dia menggantikan Marsilam Simanjuntak yang menjabat sekitar 2 Juni 2001 hingga 20 Juli 2001.
Jabatan ini masih diemban Mahfud MD. Dia dilantik menjadi Menko Polhukam di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu 23 Oktober 2019. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Kabinet Indonesia Maju atau para menteri negara dan pejabat setingkat menteri termasuk Mahfud MD.
Pelantikan para menteri negara itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Jabatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Ad Interim pernah diemban Mahfud MD selama dua hari sejak Jumat, 28 Agustus 2020 saat Mendagri definitif Tito Karnavian melakukan diplomasi ke Singapura. Mahfud ditunjuk berdasarkan surat Mensesneg No.B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020.
Dikutip dari kbbi.kemdikbud.go.id, ad interim bermakna untuk sementara waktu. Ad interim merupakan ungkapan dari bahasa Latin. Menteri ad interim adalah menteri yang menjabat untuk sementara waktu, menggantikan menteri yang sedang berhalangan semisal sedang sakit atau perjalanan ke luar negeri.
Presiden Jokowi pernah menunjuk Menko Polhukam Mahfud Md sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Penunjukkan tersebut terhitung sejak 16 Juli 2022.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengangkatan Mahfud ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PAN-RB Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
Hal itu menyusul wafatnya Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2022. Sebelumnya, Mahfud ditunjuk sebagai Menteri PAN-RB ad interim sejak 24 Juni hingga 1 Juli 2022.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022, yang tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.
Presiden Jokowi juga pernah menunjuk Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate yang saat itu menjadi tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.
3. Menko Polhukam
Jabatan ini masih diemban Mahfud MD. Dia dilantik menjadi Menko Polhukam di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu 23 Oktober 2019. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Kabinet Indonesia Maju atau para menteri negara dan pejabat setingkat menteri termasuk Mahfud MD.
Pelantikan para menteri negara itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
4. Menteri Dalam Negeri Ad Interim
Jabatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Ad Interim pernah diemban Mahfud MD selama dua hari sejak Jumat, 28 Agustus 2020 saat Mendagri definitif Tito Karnavian melakukan diplomasi ke Singapura. Mahfud ditunjuk berdasarkan surat Mensesneg No.B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020.
Dikutip dari kbbi.kemdikbud.go.id, ad interim bermakna untuk sementara waktu. Ad interim merupakan ungkapan dari bahasa Latin. Menteri ad interim adalah menteri yang menjabat untuk sementara waktu, menggantikan menteri yang sedang berhalangan semisal sedang sakit atau perjalanan ke luar negeri.
5. Plt Menpan-RB
Presiden Jokowi pernah menunjuk Menko Polhukam Mahfud Md sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Penunjukkan tersebut terhitung sejak 16 Juli 2022.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengangkatan Mahfud ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PAN-RB Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
Hal itu menyusul wafatnya Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2022. Sebelumnya, Mahfud ditunjuk sebagai Menteri PAN-RB ad interim sejak 24 Juni hingga 1 Juli 2022.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022, yang tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.
6. Plt Menkominfo
Presiden Jokowi juga pernah menunjuk Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate yang saat itu menjadi tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.