Visi dan Misi Ganjar–Mahfud Mewujudkan Kesejahteraan Perempuan dan Anak, Ini Buktinya
loading...
A
A
A
Dalam cuitannya, Mahfud menegaskan bahwa Kemenko Polhukam akan bersinergi dengan berbagai pihak tersebut untuk pergi ke Jambi dan memberikan pendampingan kepada anak tersebut. Mahfud menegaskan bahwa Syarifah harus diperlakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak,” tulis Mahfud lagi.
Berkat intervensi dari Mahfud dan Nahar, kini tuntutan atas Syarifah dicabut oleh Pemkot Jambi melalui ‘Restorative Justice’. Kebijakan ini diambil karena usia Syarifah yang masih anak-anak dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak,” tulis Mahfud lagi.
Berkat intervensi dari Mahfud dan Nahar, kini tuntutan atas Syarifah dicabut oleh Pemkot Jambi melalui ‘Restorative Justice’. Kebijakan ini diambil karena usia Syarifah yang masih anak-anak dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(hab)