KPU Berharap MK Segera Putus Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol

Selasa, 15 Agustus 2017 - 07:37 WIB
KPU Berharap MK Segera Putus Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol
KPU Berharap MK Segera Putus Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol
A A A
JAKARTA - Aturan verifikasi bagi semua partai politik (parpol) yang digugat oleh sejumlah pihak memunculkan kegamangan bagi penyelenggara pemilu. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tetap hanya akan mengikuti isi dari UU, namun pada akhirnya kecemasan muncul apabila terjadi perubahan regulasi usai tahapan verifikasi berjalan.

Ketua KPU Arief Budiman mengakui, perlu adanya antisipasi dari penyelenggara pemilu ketika pasal didalam UU Pemilu diujipublikkan ke MK. Khusus untuk pasal verifikasi implikasinya pada anggaran dan kesiapan petugas di tingkat bawah ketika jumlah partai yang diverifikasi bertambah.

“Tentu anggaran yang diperlukan akan bertambah kalau partai yang diverifikasi bertambah, juga petugas yang harus ditambah untuk memenuhi waktu verifikasi yang hanya empat bulan,” ujar Arief kepada SINDO, Senin (14/8/2017).

Berdasarkan hitungan sementara KPU, dana untuk verifikasi yang sudah dianggarkan sebesar Rp800 miliar, dialokasikan untuk 36 parpol. Arief mengatakan, jumlah ini memang cukup aman apabila partai baru yang akan ikut verifikasi jumlahnya masih di bawah yang dianggarkan.

“Taruhlah partai lama ikut diverifikasi berarti ada 12 partai yang ikut dicek ulang, berarti setidaknya ada 24 partai baru yang ikut verifikasi,” jelas Arief.

Adapun saat ini KPU menurut Arief mulai mempersiapkan petugas yang akan diperintahkan untuk melakukan verifikasi faktual. Bimbingan teknis (bimtek) akan diberikan agar petugas memahami proses verifikasi yang akan menggunakan sistem informasi partai politik (sipol).

“KPU segera jadwalkan bimtek untuk KPU kabupaten/kota untuk verifikasi partai,” tambah Arief.

Lebih jauh, Arief berharap MK dapat segera memutus uji materi tentang pasal verifikasi ini. Setidaknya sebelum proses verifikasi tuntas pada akhir Januari 2018.

“Kita berharap sebelum itu sudah ada putusan, sehingga kalau ada perubahan bisa segera kita tindaklanjuti,” tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8754 seconds (0.1#10.140)