Sekjen Perindo Sebut Putusan MK Coreng Kepercayaan Rakyat terhadap Indepedensi Mahkamah
Rabu, 18 Oktober 2023 - 22:35 WIB
loading...
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq sangat prihatin dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Ahmad Rofiq sangat prihatin dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Saya sebagai anak bangsa juga sangat prihatin atas apa yang terjadi di MK kemarin," ujar Ahmad saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, peristiwa tersebut telah mencoreng kepercayaan mayarakat terhadap independensi MK.
Baca Juga: PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR
"Selama ini kita menaruh kepercayaan yang sangat tinggi terhadapindependensi mahkamah, tetapi dalam konteks ini terlalu sarat dalam kepentingan-kepentingan individu yang itu bisa merusak kewibawaan hukum di masa depan," katanya.
Ahmad menilai, jika sebuah institusi dalam hal ini MK bisa terpengaruh oleh kepentingan personal atau sebagian kecil masyarakat, ini bisa membahayakan masa depan hukum.
"Artinya, hukum akan berpihak pada kepentingan, bukan berpihak pada keadilan," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Putusan MK, KPU Diminta Tak Ubah PKPU Sebelum Ada Revisi UU Pemilu
"Saya sebagai anak bangsa juga sangat prihatin atas apa yang terjadi di MK kemarin," ujar Ahmad saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, peristiwa tersebut telah mencoreng kepercayaan mayarakat terhadap independensi MK.
Baca Juga: PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR
"Selama ini kita menaruh kepercayaan yang sangat tinggi terhadapindependensi mahkamah, tetapi dalam konteks ini terlalu sarat dalam kepentingan-kepentingan individu yang itu bisa merusak kewibawaan hukum di masa depan," katanya.
Ahmad menilai, jika sebuah institusi dalam hal ini MK bisa terpengaruh oleh kepentingan personal atau sebagian kecil masyarakat, ini bisa membahayakan masa depan hukum.
"Artinya, hukum akan berpihak pada kepentingan, bukan berpihak pada keadilan," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Putusan MK, KPU Diminta Tak Ubah PKPU Sebelum Ada Revisi UU Pemilu
Lihat Juga :