Jubir Perindo: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bermasalah Secara Formil dan Materiil

Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:37 WIB
loading...
Jubir Perindo: Putusan...
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menilai, putusan MK soal batas usia capres-cawapres bermasalah secara formil dan materiil. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Christophorus Taufik kembali angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji batas usia capres-cawapres yang diajukan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Materi gugatan yang diajukan Almas dikabulkan sebagian oleh MK, yakni terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Menurut Chris yang juga Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo itu putusan MK dengan menambahkan kriteria pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah merupakan penambahan norma/subjek hukum baru dalam kriteria capres dan cawapres.

"Konstitusi kita mengatur secara jelas syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang, bukan dengan putusan MK. Artinya, ini adalah ranahnya pembuat undang-undang atau biasa disebut open legal policy," kata Chris, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Putusan MK Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024

Mencermati proses persidangan MK, Chris mengkritisi dua hal mendasar, yaitu kewenangan MK untuk menciptakan norma atau subjek hukum baru sekaligus mengabulkan permohonan penambahan kriteria pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

"Pertama, saya pikir karena keputusan MK adalah final dan mengikat, maka sudah tidak ada mekanisme lain yang dapat ditempuh, kecuali membuat Undang-Undang baru. Tetapi untuk pertanyaan kedua ini, saya pikir patut dicermati karena dari sembilan hakim MK sebenarnya yang benar-benar berpendapat sesuai dengan bunyi putusan hanya 3 hakim, sedangkan 2 hakim mempunyai rumusan putusan yang berbeda. Bahkan, 4 hakim jelas menolak," jelasnya.

Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya

Chris mengatakan jika menyimak dari notulensi persidangan, 2 hakim MK tersebut tidak sepakat dengan bunyi putusan MK, meski secara substansi menyepakati adanya penambahan kriteria, yakni harus pernah/sedang menjabat kepala daerah.

"Menurut saya 2 hakim ini sebenarnya juga tidak setuju, tapi keputusannya yang dibacakan permohonan diterima. Jadi, kesimpulan saya, putusan ini memang bermasalah, baik secara formil maupun materiilnya," jelas Chris yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo untuk Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Kendati demikian, permohonan tersebut dipertanyakan oleh 4 hakim MK. Mereka memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terkait putusan tersebut. "Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," ujar Anwar.

Selain disenting opinion, juga terdapat 2 hakim Mahkamah Konstitusi yang tetap setuju dengan putusan tersebut. Namun, kedua hakim MK itu memiliki alasan berbeda. "Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari 2 Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh," ujar Anwar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Rekomendasi
FIFA Beri Lampu Hijau,...
FIFA Beri Lampu Hijau, Michael Oliver Pimpin Laga Belanda vs Swedia
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
Berita Terkini
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Infografis
Mantan Capres AS Beri...
Mantan Capres AS Beri Tanda Tangan dan Pesan di Bom Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved