Kasus E-KTP, Berkas Andi Narogong Dilimpahkan ke Pengadilan

Senin, 07 Agustus 2017 - 17:40 WIB
Kasus E-KTP, Berkas Andi Narogong Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasus E-KTP, Berkas Andi Narogong Dilimpahkan ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - KPK menyertakan 6.000 barang bukti (barbuk) dalam berkas perkara dan dakwaan Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, per Senin (7/8/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang ditugaskan menangani perkara Andi Narogong, sudah melimpahkan berkas perkara, dakwaan, dan Narogong ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Neger Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Tidak lama lagi, status Narogong akan beralih dari tersangka menjadi terdakwa perkara ‎dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.

"(Senin) pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke PN Jakpus berkas terdiri sekitar 5.000 halaman, yang memuat lebih dari 6.000 barang bukti, sekitar 150 saksi, dan 8 orang ahli," kata Febri di Gedung, Jakarta.

(Baca juga: Kader Muda Golkar Minta KY Pantau Persidangan Perkara E-KTP)

Febri menuturkan, persidangan akan berlangsung setelah mendapat penetapan pengadilan atas jadwal persidangan dan komposisi majelis hakim. Menurutnya, pelimpahan tersebut merupakan babak selanjutnya dari kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Andi Agustinus adalah terdakwa ketiga yang akan kita ajukan ke persidangan. Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4855 seconds (0.1#10.140)