MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Almas Tsaqibbirru: Saya Senang

Selasa, 17 Oktober 2023 - 10:40 WIB
loading...
MK Kabulkan Gugatan...
Sosok Almas Tsaqibbirru menyita perhatian publik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Foto/ANTARA
A A A
SOLO - Sosok Almas Tsaqibbirru menyita perhatian publik pascaputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru.

Putusan MK membuat peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 terbuka lebar meskipun usianya kini 36 tahun. Terlebih santer kabar, Gibran akan dipinang menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Baca juga: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Didesak Periksa Anwar Usman



“Saya senang dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut. Ini untuk menguji ilmu yang saya dapatkan di sekolah,” kata Almas saat ditemui di kawasan Stadion Manahan Solo, Senin (16/10/2023) malam.

Salah satu alasan dirinya melakukan gugatan karena prihatin banyak orang-orang yang memiliki potensi untuk maju tapi terhalang batas usia. Namun, dia menampik tudingan gugatannya untuk memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.

“Ini tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran, ini murni niat dari saya sendiri, tidak ada intervensi pihak mana pun,” katanya.

Setelah selesai gugatan dan sebagian dikabulkan, dirinya tidak mau mengotak-atik lagi. Dirinya ingin politik di Indonesia lebih dinamis dan banyak varian. Sedangkan ide menambah materi gugatan, yakni pernah menjadi kepala daerah, merupakan hasil diskusi dengan kuasa hukum.

Pada sisi lain, putusan MK ini membuat nama Almas Tsaqibbirru turut menjadi sorotan publik yang penasaran dengan sosoknya. Almas belakangan diketahui merupakan anak pertama Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Almas kelahiran 16 Mei 2000. Ia tinggal di Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Saat ini, ia tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) semester 8. Pada akhir Oktober 2023, dia akan diwisuda sebagai sarjana.

Setelah wisuda, pria berusia 23 tahun ini berencana mempersunting kekasih pujaan hatinya awal 2024 mendatang. Kekasihnya bernama Anisa, perempuan asal Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Anisa sebelumnya merupakan teman di kampus UNSA.

Ditanya apakah akan bersedia menjadi tim sukses (timses) jika Gibran benar-benar menjadi cawapres, dengan tegas Almas menolak. “Saya mau nikah saja, dari pada ngurusin timses,” ucapnya.

Setelah diwisuda, dia ingin menjadi pengacara dan bekerja di Kalimantan. Salah satu pertimbangannya karena Ibu Kota Negara (IKN) berada di Kalimantan. Dirinya berusaha visioner dan yakin akan banyak pekerjaan di IKN.

Dia memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan ke MK tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Dia juga mengaku tidak kenal dengan Gibran. Selama proses gugatan di MK, dirinya mengikuti sidang tiga kali. Materi gugatan melalui diskusi bersama kuasa hukumnya Arif Sahudi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Suka Microdrama Singkat?...
Suka Microdrama Singkat? Intip Sinopsis Don’t Hurt Me, Daddy, Mommy’s Leaving di V+Short
Gelombang Panas Sengat...
Gelombang Panas Sengat Eropa, 18 Orang Tewas di Prancis
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved