Peluang Gibran Maju Cawapres Pascaputusan MK? Anggota Tim Ahli Wantimpres: Sangat Bisa

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:30 WIB
loading...
Peluang Gibran Maju...
Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi sorotan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) . Apalagi dia belakangan digadang-gadang bakal menjadi calon presiden (cawapres).

Bagaimana peluang Gibran maju pada Pilpres 2024? Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna menilai bila dikaitkan berdasarkan putusan MK tentu secara hukum jawabannya sangat bisa.

"Dikarenakan saat ini Gibran merupakan salah satu yang sedang menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo yang dipilih berdasarkan pemilihan umum sebagaimana digariskan dalam putusan MK," ujar Henry, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Polemik Putusan MK, Ray Rangkuti: Ganjar Pranowo Bisa Bebas dari Bayang-bayang Jokowi

MK telah menguji ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK dalam pertimbangannya menyatakan pemaknaan yang tepat untuk rumusan norma a quo adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, karena jabatan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota saat ini paradigmanya adalah jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.

Berangkat dari pertimbangan tersebut, MK memberikan putusan yang amarnya berbunyi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Kemudian, menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan amar putusan tersebut, kata Henry, dapat diketahui bahwa terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun dan atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya, MK memberikan batasan usia bagi calon presiden dan wakil presiden yakni paling rendah 40 tahun. Namun, batasan tersebut disertai dengan kata dan atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Artinya, sepanjang calon presiden dan wakil presiden tersebut pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, maka dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal itu dikarenakan kata dan atau dalam hukum merupakan kata yang dimaknai sebagai suatu alternatif atau pilihan," ujar Henry.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Istri Pandji Pragiwaksono...
Istri Pandji Pragiwaksono Tak Terima Anak Dihina Fisik Buntut 'Mens Rea'
Wapres Tinjau Tapsel,...
Wapres Tinjau Tapsel, BNPB Diminta Pastikan Kebutuhan Dasar Penyintas Bencana Terpenuh
Rekomendasi
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Berita Terkini
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Infografis
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved