Peluang Gibran Maju Cawapres Pascaputusan MK? Anggota Tim Ahli Wantimpres: Sangat Bisa

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:30 WIB
loading...
Peluang Gibran Maju...
Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi sorotan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) . Apalagi dia belakangan digadang-gadang bakal menjadi calon presiden (cawapres).

Bagaimana peluang Gibran maju pada Pilpres 2024? Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna menilai bila dikaitkan berdasarkan putusan MK tentu secara hukum jawabannya sangat bisa.

"Dikarenakan saat ini Gibran merupakan salah satu yang sedang menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo yang dipilih berdasarkan pemilihan umum sebagaimana digariskan dalam putusan MK," ujar Henry, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Polemik Putusan MK, Ray Rangkuti: Ganjar Pranowo Bisa Bebas dari Bayang-bayang Jokowi

MK telah menguji ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK dalam pertimbangannya menyatakan pemaknaan yang tepat untuk rumusan norma a quo adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, karena jabatan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota saat ini paradigmanya adalah jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.

Berangkat dari pertimbangan tersebut, MK memberikan putusan yang amarnya berbunyi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Kemudian, menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan amar putusan tersebut, kata Henry, dapat diketahui bahwa terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun dan atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya, MK memberikan batasan usia bagi calon presiden dan wakil presiden yakni paling rendah 40 tahun. Namun, batasan tersebut disertai dengan kata dan atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Artinya, sepanjang calon presiden dan wakil presiden tersebut pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, maka dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal itu dikarenakan kata dan atau dalam hukum merupakan kata yang dimaknai sebagai suatu alternatif atau pilihan," ujar Henry.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Istri Pandji Pragiwaksono...
Istri Pandji Pragiwaksono Tak Terima Anak Dihina Fisik Buntut 'Mens Rea'
Wapres Tinjau Tapsel,...
Wapres Tinjau Tapsel, BNPB Diminta Pastikan Kebutuhan Dasar Penyintas Bencana Terpenuh
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
AI Analytics-Trade Flow...
AI Analytics-Trade Flow Siapkan Keputusan Investasi buat Pemula
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Kandungan dan Bahaya...
Kandungan dan Bahaya Bisa Ular Kobra yang Sangat Mematikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved