Peluang Gibran Maju Cawapres Pascaputusan MK? Anggota Tim Ahli Wantimpres: Sangat Bisa
Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:30 WIB
loading...
Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi sorotan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) . Apalagi dia belakangan digadang-gadang bakal menjadi calon presiden (cawapres).
Bagaimana peluang Gibran maju pada Pilpres 2024? Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna menilai bila dikaitkan berdasarkan putusan MK tentu secara hukum jawabannya sangat bisa.
"Dikarenakan saat ini Gibran merupakan salah satu yang sedang menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo yang dipilih berdasarkan pemilihan umum sebagaimana digariskan dalam putusan MK," ujar Henry, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Polemik Putusan MK, Ray Rangkuti: Ganjar Pranowo Bisa Bebas dari Bayang-bayang Jokowi
MK telah menguji ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK dalam pertimbangannya menyatakan pemaknaan yang tepat untuk rumusan norma a quo adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Bagaimana peluang Gibran maju pada Pilpres 2024? Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna menilai bila dikaitkan berdasarkan putusan MK tentu secara hukum jawabannya sangat bisa.
"Dikarenakan saat ini Gibran merupakan salah satu yang sedang menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo yang dipilih berdasarkan pemilihan umum sebagaimana digariskan dalam putusan MK," ujar Henry, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Polemik Putusan MK, Ray Rangkuti: Ganjar Pranowo Bisa Bebas dari Bayang-bayang Jokowi
MK telah menguji ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK dalam pertimbangannya menyatakan pemaknaan yang tepat untuk rumusan norma a quo adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Lihat Juga :