Peluang Gibran Maju Cawapres Pascaputusan MK? Anggota Tim Ahli Wantimpres: Sangat Bisa

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:30 WIB
loading...
Peluang Gibran Maju Cawapres Pascaputusan MK? Anggota Tim Ahli Wantimpres: Sangat Bisa
Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi sorotan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) . Apalagi dia belakangan digadang-gadang bakal menjadi calon presiden (cawapres).

Bagaimana peluang Gibran maju pada Pilpres 2024? Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna menilai bila dikaitkan berdasarkan putusan MK tentu secara hukum jawabannya sangat bisa.

"Dikarenakan saat ini Gibran merupakan salah satu yang sedang menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo yang dipilih berdasarkan pemilihan umum sebagaimana digariskan dalam putusan MK," ujar Henry, Senin (16/10/2023).



MK telah menguji ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK dalam pertimbangannya menyatakan pemaknaan yang tepat untuk rumusan norma a quo adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, karena jabatan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota saat ini paradigmanya adalah jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.

Berangkat dari pertimbangan tersebut, MK memberikan putusan yang amarnya berbunyi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Kemudian, menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan amar putusan tersebut, kata Henry, dapat diketahui bahwa terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun dan atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya, MK memberikan batasan usia bagi calon presiden dan wakil presiden yakni paling rendah 40 tahun. Namun, batasan tersebut disertai dengan kata dan atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Artinya, sepanjang calon presiden dan wakil presiden tersebut pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, maka dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal itu dikarenakan kata dan atau dalam hukum merupakan kata yang dimaknai sebagai suatu alternatif atau pilihan," ujar Henry.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2692 seconds (0.1#10.140)