Sebut MK Tak Miliki Fungsi Legislasi, TPN Ganjar: Putusan Tak Otomatis Jadi Hukum

Senin, 16 Oktober 2023 - 20:30 WIB
loading...
Sebut MK Tak Miliki...
Juru Bicara TPN dari PDIP Chico Hakim menilai, MK tidak memiliki fungsi legislasi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres). TPN menilai putusan itu tidak serta merta menjadi hukum.

Juru Bicara TPN dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menilai, MK tidak memiliki fungsi legislasi. Oleh sebabnya putusan itu tidak menjadi hukum.

“Apa yang diputus Mahkamah Konstitusi walaupun dia bersifat final dan binding tidak memiliki fungsi legislasi. Jadi MK adalah sebuah institusi yang tidak mempunyai fungsi legislasi. Maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum,” kata Chico di Media Centre TPN Ganjar Pranowo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Chico menilai DPR dan Pemerintah harus terlebih dahulu merevisi UU Pemilu. Artinya, baru kemudian klausul pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa menjadi hukum. “DPR dan bersama Pemerintah harus melakukan revisi UU Pemilu Presiden terlebih dahulu dengan memasukkan klausul pernah atau sedang menjabat kepala daerah," katanya.

Baca juga: Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Menurut Chico, sebelum UU Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan “Sedang atau pernah menjadi kepala daerah” selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU.

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu di revisi," ungkap Chico.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
BPDP Perkuat Tata Kelola...
BPDP Perkuat Tata Kelola Industri Sawit Melalui Pedoman Pengarusutamaan Gender
Pasukan Koalisi Pimpinan...
Pasukan Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Wilayah Houthi Yaman
Viral Video Trump Pingsan...
Viral Video Trump Pingsan dan Terduduk Lemas saat Mau Masuk Limusin
Berita Terkini
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Infografis
Agar Tak Jadi Tempat...
Agar Tak Jadi Tempat Mesum, Pemprov DKI Dirikan Posko di RTH Tubagus Angke
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved