TPN Ganjar: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Picu Kendala Teknis Pemilu 2024

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:07 WIB
loading...
TPN Ganjar: Putusan...
Juru Bicara TPN Ganjar Tama S Langkun mengatakan, putusan MK soal batas usia capres dan cawapres bisa menimbulkan kendala teknis Pemilu 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan usia di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres asal pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. TPN Ganjar menilai putusan itu dapat membuat kendala teknis penyelenggaraan Pemilu 2024.

Juru Bicara TPN Ganjar Tama S Langkun mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghargai adanya putusan tersebut. Namun demikian, putusan tersebut pada akhirnya bakal membutuhkan aturan turunan misalnya pada Peraturan Komisi Pilihan Umum (PKPU).

“Tentu saja tahapan pemilu sudah berjalan waktu yang tersisa tinggal tiga hari untuk pendaftaran tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit meskipun ketika MK putuskan menjadi sebuah ketentuan itu harus dijalani,” ucap Tama dalam konferensi pers di Media Centre TPN Ganjar, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini berharap agar putusan ini tidak dipaksakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Kita juga berharap ini tidak dipaksakan karena kalau diteruskan dalam konteks seperti sekarang ini juga akan sulit secara teknis,” tuturnya.

Tama dalam kesempatan itu juga menilai putusan MK sedianya tidak menambahkan norma baru. Hal ini lantaran MK bukanlah institusi yang berkaitan dengan legislasi. “Ini menjadi masukan karena kami beranggapan bahwa MK itu hanya menyatakan soal ketentuan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, kemudian tidak menambah norma yang baru. Nah dalam putusan ini kami menilai hal tersebut dilakukan,” ucapnya.

Baca juga: Sebut UU Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Bertentangan UUD 1945, Ini Penjelasan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonanbmateriil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengambulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
Ganjar Pranowo Ungkap...
Ganjar Pranowo Ungkap Bunda Iffet Sempat Minta Pulang sebelum Meninggal
Melayat Bunda Iffet,...
Melayat Bunda Iffet, Ganjar: Sosok Ibu yang Mencintai Anaknya
Ganjar Pranowo Sampaikan...
Ganjar Pranowo Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Bunda Iffet
Rekomendasi
Teofimo Lopez Dituduh...
Teofimo Lopez Dituduh Cuma Pikirkan Uang Jelang Lawan Jaron Ennis di Kelas Welter
Rayen Pono Tolak Cabut...
Rayen Pono Tolak Cabut Laporan Polisi, Nilai Permintaan Maaf Ahmad Dhani Tak Tulus
Aturan ASN Jakarta Wajib...
Aturan ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu Diperketat, Melanggar Dinyatakan Absen
Berita Terkini
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Pulang dari Podcast...
Pulang dari Podcast Refly Harun, Rizal Fadillah Ditabrak Motor
Bareskrim Polri Turun...
Bareskrim Polri Turun ke Solo dan Yogyakarta, Penyelidikan Ijazah Jokowi Capai 90 Persen!
Staf dan Satpam Rumah...
Staf dan Satpam Rumah Aspirasi Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Sidang Gugatan Mobil...
Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator
Profil Komaruddin Simanjuntak,...
Profil Komaruddin Simanjuntak, Jenderal Purnawirawan Siap Pasang Badan untuk Presiden Prabowo
Infografis
Digelar 5 Kali, Berikut...
Digelar 5 Kali, Berikut Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved