TPN Ganjar: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Picu Kendala Teknis Pemilu 2024
Senin, 16 Oktober 2023 - 18:07 WIB
loading...
Juru Bicara TPN Ganjar Tama S Langkun mengatakan, putusan MK soal batas usia capres dan cawapres bisa menimbulkan kendala teknis Pemilu 2024. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan usia di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres asal pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. TPN Ganjar menilai putusan itu dapat membuat kendala teknis penyelenggaraan Pemilu 2024.
Juru Bicara TPN Ganjar Tama S Langkun mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghargai adanya putusan tersebut. Namun demikian, putusan tersebut pada akhirnya bakal membutuhkan aturan turunan misalnya pada Peraturan Komisi Pilihan Umum (PKPU).
“Tentu saja tahapan pemilu sudah berjalan waktu yang tersisa tinggal tiga hari untuk pendaftaran tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit meskipun ketika MK putuskan menjadi sebuah ketentuan itu harus dijalani,” ucap Tama dalam konferensi pers di Media Centre TPN Ganjar, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini berharap agar putusan ini tidak dipaksakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Kita juga berharap ini tidak dipaksakan karena kalau diteruskan dalam konteks seperti sekarang ini juga akan sulit secara teknis,” tuturnya.
Juru Bicara TPN Ganjar Tama S Langkun mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghargai adanya putusan tersebut. Namun demikian, putusan tersebut pada akhirnya bakal membutuhkan aturan turunan misalnya pada Peraturan Komisi Pilihan Umum (PKPU).
“Tentu saja tahapan pemilu sudah berjalan waktu yang tersisa tinggal tiga hari untuk pendaftaran tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit meskipun ketika MK putuskan menjadi sebuah ketentuan itu harus dijalani,” ucap Tama dalam konferensi pers di Media Centre TPN Ganjar, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini berharap agar putusan ini tidak dipaksakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Kita juga berharap ini tidak dipaksakan karena kalau diteruskan dalam konteks seperti sekarang ini juga akan sulit secara teknis,” tuturnya.
Lihat Juga :