TPN Ganjar: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Picu Kendala Teknis Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan usia di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres asal pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. TPN Ganjar menilai putusan itu dapat membuat kendala teknis penyelenggaraan Pemilu 2024.
Juru Bicara TPN Ganjar Tama S Langkun mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghargai adanya putusan tersebut. Namun demikian, putusan tersebut pada akhirnya bakal membutuhkan aturan turunan misalnya pada Peraturan Komisi Pilihan Umum (PKPU).
“Tentu saja tahapan pemilu sudah berjalan waktu yang tersisa tinggal tiga hari untuk pendaftaran tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit meskipun ketika MK putuskan menjadi sebuah ketentuan itu harus dijalani,” ucap Tama dalam konferensi pers di Media Centre TPN Ganjar, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini berharap agar putusan ini tidak dipaksakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Kita juga berharap ini tidak dipaksakan karena kalau diteruskan dalam konteks seperti sekarang ini juga akan sulit secara teknis,” tuturnya.
Tama dalam kesempatan itu juga menilai putusan MK sedianya tidak menambahkan norma baru. Hal ini lantaran MK bukanlah institusi yang berkaitan dengan legislasi. “Ini menjadi masukan karena kami beranggapan bahwa MK itu hanya menyatakan soal ketentuan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, kemudian tidak menambah norma yang baru. Nah dalam putusan ini kami menilai hal tersebut dilakukan,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonanbmateriil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Mengambulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Juru Bicara TPN Ganjar Tama S Langkun mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghargai adanya putusan tersebut. Namun demikian, putusan tersebut pada akhirnya bakal membutuhkan aturan turunan misalnya pada Peraturan Komisi Pilihan Umum (PKPU).
“Tentu saja tahapan pemilu sudah berjalan waktu yang tersisa tinggal tiga hari untuk pendaftaran tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit meskipun ketika MK putuskan menjadi sebuah ketentuan itu harus dijalani,” ucap Tama dalam konferensi pers di Media Centre TPN Ganjar, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini berharap agar putusan ini tidak dipaksakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Kita juga berharap ini tidak dipaksakan karena kalau diteruskan dalam konteks seperti sekarang ini juga akan sulit secara teknis,” tuturnya.
Tama dalam kesempatan itu juga menilai putusan MK sedianya tidak menambahkan norma baru. Hal ini lantaran MK bukanlah institusi yang berkaitan dengan legislasi. “Ini menjadi masukan karena kami beranggapan bahwa MK itu hanya menyatakan soal ketentuan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, kemudian tidak menambah norma yang baru. Nah dalam putusan ini kami menilai hal tersebut dilakukan,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonanbmateriil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Mengambulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
(cip)