Penegakan Hukum Tidak Boleh Ada Campur Tangan Politik
Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Perihal penangkapan Djoko Tjandra disampaikan Refly karena dipandang sebagai musuh bersama. Sementara Harun Masiku yang awalnya merupakan orang biasa dinilainya sontak menjadi orang luar biasa karena adanya konflik kepentingan.
Meski demikian ia menggarisbawahi fakta Masiku sebagai caleg PDIP harus kembali dianalisa apakah lambatnya penangkapan karena partai ini tengah menjadi penguasa di Indonesia.
“Harun Masiku sendiri harusnya ditangkap, tapi nggak tahu kalau ada kasus apa di belakang ini, bahkan gawat kalau memang ada kabar dia meninggal,” tukas Refly. (Baca juga: Terus Lakukan Pencarian, KPK Yakini Harun Masiku Masih di Dalam Negeri)
Diberitakan media sebelumnya, Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menyebutkan adanya dugaan politisasi dalam Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Menurut Anita terjadi penzaliman pada saat PK JPU kepada MA yang dinilai inkonstitusional pada 3 September 2008 silam.
Ia menekankan, dalam KUHAP pasal 263 ayat 1 disebutkan hanya terpidana dan ahli waris yang dapat melakukan pengajuan PK. Tidak hanya itu, eksekusi putusan dari Jaksa pada tahun 2001 juga sudah dijalankan oleh Djoko Tjandra. "Delapan tahun setelah eksekusi Jaksa pada tahun 2001 yang sudah dijalankan oleh Pak Djoko Tjandra. Jaksa melakukan PK berarti kedzoliman itu," ucapnya ketika itu.
Meski demikian ia menggarisbawahi fakta Masiku sebagai caleg PDIP harus kembali dianalisa apakah lambatnya penangkapan karena partai ini tengah menjadi penguasa di Indonesia.
“Harun Masiku sendiri harusnya ditangkap, tapi nggak tahu kalau ada kasus apa di belakang ini, bahkan gawat kalau memang ada kabar dia meninggal,” tukas Refly. (Baca juga: Terus Lakukan Pencarian, KPK Yakini Harun Masiku Masih di Dalam Negeri)
Diberitakan media sebelumnya, Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menyebutkan adanya dugaan politisasi dalam Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Menurut Anita terjadi penzaliman pada saat PK JPU kepada MA yang dinilai inkonstitusional pada 3 September 2008 silam.
Ia menekankan, dalam KUHAP pasal 263 ayat 1 disebutkan hanya terpidana dan ahli waris yang dapat melakukan pengajuan PK. Tidak hanya itu, eksekusi putusan dari Jaksa pada tahun 2001 juga sudah dijalankan oleh Djoko Tjandra. "Delapan tahun setelah eksekusi Jaksa pada tahun 2001 yang sudah dijalankan oleh Pak Djoko Tjandra. Jaksa melakukan PK berarti kedzoliman itu," ucapnya ketika itu.
(poe)
Lihat Juga :