Kasus Korupsi SYL, Tama Langkun: Kolaborasi KPK dan PPATK Bisa Ungkap Tersangka Baru

Minggu, 15 Oktober 2023 - 22:56 WIB
loading...
Kasus Korupsi SYL, Tama...
Ketua DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun menyoroti mengenai temuan uang hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga mengalir ke pihak lain dari hasil penyelidikan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun menyoroti mengenai temuan uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) yang diduga mengalir ke pihak lain dari hasil penyelidikan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, temuan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kita ingat, KPK pernah menyampaikan bahwa ada 3 klaster dalam kasus ini. Terkait pencucian uang adalah klaster yang ke 3,” kata Tama kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).

“Sepanjang penyidik meyakini bahwa aliran dana tersebut berasal dari hasil kejahatan, maka siapa pun yang mengaburkan, menyimpan, dan menyembunyikan asal usul aliran dana bisa dijerat juga pencucian uang," sambungnya.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan



Bahkan, lanjut Tama, bagi mereka yang hanya menerima, bisa juga terjerat sepanjang orang tersebut diduga mengetahui pemberian tersebut dari hasil kejahatan korupsi. Tama mengatakan, kemungkinan adanya tersangka baru semakin besar karena tindak pidana pencucian uang menerapkan prinsip follow the money.

Dia menuturkan, tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian tidak hanya perorangan, tetapi juga korporasi. "Mungkin yang menjadi perdebatan, apakah partai politik merupakan korporasi? Menurut UU TPPU, korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum," jelasnya.

Karena itu, Tama meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan dalam pengungkapan perkara ini. Hal itu agar menjaga prinsip kenetralan dalam pengungkapan perkara.

"Saya rasa kolaborasi antara KPK dan PPATK sangat menentukan pontensial tersangka selanjutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menemukan uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diduga mengalir ke Partai Nasdem. Jumlah uang yang mengalir senilai miliaran rupiah.

"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Jumat (13/10/2023).

Pria disapa Alex ini mengungkapkan jumlah dugaan aliran uang tersebut belum bisa dirinci. Namun KPK masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut atas aliran uang ke Partai Nasdem. "Nilainya miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," katanya.

Selain itu, KPK juga masih mendalami uang gratifikasi yang diterima SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," katanya.

KPK telah menahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan di Rutan KPK. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) juga ditahan sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Rekomendasi
Viral! Kebun Binatang...
Viral! Kebun Binatang China Cari Pemeran Beruang Hitam, Gajinya Rp263,6 Juta
Manjakan Nasabah Premium,...
Manjakan Nasabah Premium, BRI dan Visa Luncurkan Kartu Kredit Infinite dengan Fasilitas Kelas Dunia
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved