Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 19:21 WIB
loading...
KPK melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk proses penyidikan. Foto/MPI/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk proses penyidikan.
SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumlah pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumlah pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Lihat Juga :