Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 19:21 WIB
loading...
Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan
KPK melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk proses penyidikan. Foto/MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk proses penyidikan.

SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).



"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumlah pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).



Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di rutan KPK.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.

Adapun, harga yang dipatok untuk para Eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran USD4.000 hingga 10.000 atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0983 seconds (0.1#10.140)