Kasus Korupsi SYL, Tama Langkun: Kolaborasi KPK dan PPATK Bisa Ungkap Tersangka Baru
Minggu, 15 Oktober 2023 - 22:56 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun menyoroti mengenai temuan uang hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga mengalir ke pihak lain dari hasil penyelidikan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun menyoroti mengenai temuan uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) yang diduga mengalir ke pihak lain dari hasil penyelidikan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, temuan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kita ingat, KPK pernah menyampaikan bahwa ada 3 klaster dalam kasus ini. Terkait pencucian uang adalah klaster yang ke 3,” kata Tama kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
“Sepanjang penyidik meyakini bahwa aliran dana tersebut berasal dari hasil kejahatan, maka siapa pun yang mengaburkan, menyimpan, dan menyembunyikan asal usul aliran dana bisa dijerat juga pencucian uang," sambungnya.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan
Menurutnya, temuan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kita ingat, KPK pernah menyampaikan bahwa ada 3 klaster dalam kasus ini. Terkait pencucian uang adalah klaster yang ke 3,” kata Tama kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
“Sepanjang penyidik meyakini bahwa aliran dana tersebut berasal dari hasil kejahatan, maka siapa pun yang mengaburkan, menyimpan, dan menyembunyikan asal usul aliran dana bisa dijerat juga pencucian uang," sambungnya.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan
Lihat Juga :