Tepis Ancam SYL untuk Cabut Laporan Soal Dugaan Pemerasan, KPK: Semuanya Terekam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar yang menyebut eks mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diancam agar mencabut laporan dugaan kasus pemerasaan saat pemeriksaan pada 12-13 Oktober 2023. Sebab proses pemeriksaan oleh tim penyidik di KPK semuanya direkam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemeriksaan saksi oleh penyidik tak bisa sembarangan. Terlebih, perekaman selalu menjadi bagian wajib dari setiap pemeriksaan.
"Kalau nanti misalnya terkait dengan tadi yang katanya ancaman terhadap yang bersangkutan dalam pemeriksaan di KPK, itu pada saat tersangka dilakukan pemeriksaan, dilakukan rekaman penuh, pimpinan bisa menyaksikan jalannya pemeriksaan, dan penyidik secara independen itu menanyakan apa yang perlu digali dari saksi maupun tersangka," ujar Alex, dikutip Sabtu (14/10/2023).
Jadi, tak ada ancaman atau pun paksaan yang dilakukan pihaknya terhadap SYL untuk mencabut laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK yang tengah dilakukan penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
"Kalau pun ada pemaksaan itu semuanya terekam. Tentu kalau ada tekanan atau pemaksaan, saksi maupun tersangka bisa menolak. Kami pastikam pemeriksaan yang kami lakukan di ruang pemeriksa oleh penyidik itu berjalan dengan fair terbuka dan saya yakin sangat profesional. Jadi tidak ada upaya-upaya pemaksaan atau penekanan," katanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemeriksaan saksi oleh penyidik tak bisa sembarangan. Terlebih, perekaman selalu menjadi bagian wajib dari setiap pemeriksaan.
"Kalau nanti misalnya terkait dengan tadi yang katanya ancaman terhadap yang bersangkutan dalam pemeriksaan di KPK, itu pada saat tersangka dilakukan pemeriksaan, dilakukan rekaman penuh, pimpinan bisa menyaksikan jalannya pemeriksaan, dan penyidik secara independen itu menanyakan apa yang perlu digali dari saksi maupun tersangka," ujar Alex, dikutip Sabtu (14/10/2023).
Jadi, tak ada ancaman atau pun paksaan yang dilakukan pihaknya terhadap SYL untuk mencabut laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK yang tengah dilakukan penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
"Kalau pun ada pemaksaan itu semuanya terekam. Tentu kalau ada tekanan atau pemaksaan, saksi maupun tersangka bisa menolak. Kami pastikam pemeriksaan yang kami lakukan di ruang pemeriksa oleh penyidik itu berjalan dengan fair terbuka dan saya yakin sangat profesional. Jadi tidak ada upaya-upaya pemaksaan atau penekanan," katanya.
(cip)